Dukung Usulan MK, PDIP Dorong Rekayasa Konstitusional untuk Pencalonan Capres-Cawapres
Said memastikan, tidak akan ada hak yang dikurangi dari setiap partai bila ingin mengajukan sendiri calon presiden dan wakil presidennya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam amar putusan tersebut, MK meminta pembuat Undang-Undang(UU), DPR dan pemerintah melakukan rekayasa melalui revisi UU Pemilu agar pasangan calon presiden dan wakil presiden di pemilihan presiden mendatang tetap dengan jumlah yang proporsional.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah memastikan, pihaknya akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional yang diperintahkan MK melalui mekanisme kerja sama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Namun demikian, Said memastikan, tidak akan ada hak yang dikurangi dari setiap partai bila ingin mengajukan sendiri calon presiden dan wakil presidennya.
“Presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR,” kata Said melalui keterangan diterima, Jumat (3/1).
Teknis Penerapan Rekayasa Konstitusional
Said berpandangan, perkayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK juga dapat dilakukan dengan mengatur syarat kepada calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalamannya dalam peranan di ranah publik, pengetahuannya tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritas.
“Hal ini agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif yang kami maksud,” jelas dia.
Nantinya, menurut Said, pengujian syarat aspek-aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat.
“Ini sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” Said menandasi.
Rekayasa Konstitusional
Dalam putusannya, MK memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.
Namun, pembentuk undang-undan diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).