Mahfud MD: Cara Kita Berhukum Saat Ini Agak Rusak, Buat UU Sesuai Selera Elite
Mahfud akan menata hukum akan negara Indonesia kembali dalam keadaan baik-baik saja.
Mahfud MD menilai, cara berhukum di Indonesia saat ini sedang dalam situasi agak rusak.
Mahfud MD: Cara Kita Berhukum Saat Ini Agak Rusak, Buat UU Sesuai Selera Elite
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, cara berhukum di Indonesia saat ini sedang dalam situasi agak rusak. Sebab, Undang-undang (UU) yang dibuat sesuai selera elite.
"Cara kita berhukum saat ini sedang agak rusak. Ketika membuat UU lalu diselerakan dengan selera-selera elite yang punya kepentingan jangka pendek dan kepentingan kelompok kecil. Itu dalam berhukum, sehingga dituangkan dalam UU," kata Mahfud, di Teuku Umar, Jakarta, dikutip Selasa (7/5).
"Kalau di UU itu tidak lolos karena protes masyarakat, pengadilannya yang dikerjain. Jadi, berhukum itu membuat UU dan menegakkan hukum di pengadilan," sambungnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, usai Pemilu 2024 dirinya kembali akan mengawal hukum. Mahfud akan menata hukum akan negara Indonesia kembali dalam keadaan baik-baik saja.
"Saya akan mengawal di bidang hukum. Pengadilan tentu saja, karena berhukum itu ada di pembuatan hukum, kerja sehari-sehari pemerintahan dan ada di pengadilan. Nah sekarang ini yang harus kita tata semua agar negara ini selamat,"
imbuh Mahfud.
merdeka.com
Sebelumnya, Mahfud mengajak mahasiswa menjaga demokrasi di Indonesia.
"Kita harus jaga agar stabilitas itu terjaga dengan tetap mengawal agar jangan sampai terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran terhadap proses mekanisme demokrasi," kata Mahfud dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (26/4).
Mahfud menyampaikan kelebihan-kelebihan dari sistem demokrasi. Mulai dari mencegah kediktatoran, menjamin kedaulatan tetap di tangan rakyat, menjaga keberagaman, sampai menegakkan hukum dan keadilan.
Selain itu, dia menjelaskan, sistem demokrasi memiliki kelebihan mencegah kesewenang-wenangan terjadi dalam satu negara. Serta, penerapan sistem demokrasi menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
"Ada hak asasi dan ada kewajiban asasi, human right dan human responsibilities," ujar Mahfud.
Namun, dia menekankan, penerapan demokrasi oleh satu negara harus diimbangi kedaulatan hukum.
Mahfud membantah pihak-pihak yang masih mendiskreditkan sistem demokrasi, termasuk yang menyebut sistem votting seperti pemilu tidak mencerminkan demokrasi. Mahfud menegaskan, votting bagian dari demokrasi.
"Pelajaran pertama yang ingin saya berikan, votting itu adalah bagian dari demokrasi, Negara Kesatuan Republik Indonesia itu hasil votting," kata Mahfud.
Dia membenarkan, demokrasi bukan sistem yang sempurna, tapi tetap dianggap yang terbaik. Bahkan, UNESCO pada 1950-an sudah membuat catatan kalau lebih dari 2/3 negara negara di dunia memilih sistem demokrasi.
Maka itu, Mahfud mengingatkan, penerapan sistem demokrasi harus pula dibarengi kedaulatan hukum atau nomokrasi.
Sehingga, demokrasi yang merupakan kedaulatan rakyat berjalan seimbang dijaga kedaulatan hukum.
"Demokrasi tetep menjadi sistem yang lebih baik dengan persyaratan ada nomokrasi agar tidak bergeser ke oklokrasi," ujar Mahfud.