Sebelum Pengesahan RUU Pilkada, DPR Pertimbangkan Suara Rakyat
Dasco mengatakan, DPR akan selalu tunduk dengan aturan dana tata tertib rapat paripurna demi terciptanya keputusan yang demokratis.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaganya akan mempertimbangkan aspirasi rakyat sebelum kembali menggelar Rapat Paripurna soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.
"Ya nanti kita akan lihat perkembangannya, ya kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat," kata Dasco di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (22/8).
Dasco mengatakan, DPR akan selalu tunduk dengan aturan dana tata tertib rapat paripurna demi terciptanya keputusan yang demokratis. Salah satu bukti DPR tunduk pada peraturan itu adalah ditundanya pembahasan RUU Pilkada yang semula dijadwalkan pada Kamis ini.
Dasco mengatakan DPR menunda rapat paripurna tersebut karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Dia menjelaskan awalnya rapat tersebut hanya dihadiri 86 orang anggota DPR dengan 10 orang di antaranya dari Fraksi Gerindra. Sedangkan saat membuka rapat paripurna, Dasco mengatakan ada 89 orang anggota DPR yang menghadiri rapat.
Seperti dilansir dari Antara, setelah rapat diskors selama 30 menit, jumlah peserta rapat tetap tidak memenuhi ketentuan 50 persen plus satu dari total 575 orang anggota DPR RI.
Dasco belum bisa memastikan kapan rapat paripurna tersebut akan dilanjutkan.
"Kita ikuti aturan yang berlaku," katanya singkat.
Sebelumnya, DPR RI akan menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada Kamis pagi.
Rapat paripurna tersebut semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Acara: Pembicaraan Tingkat II /Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang" tulis undangan agenda rapat.
Dalam undangan tersebut, tidak ada RUU lain yang tercantum akan diparipurnakan, selain RUU Pilkada.
Disebutkan pula dalam undangan tertanggal Rabu (21/8) itu, pemberitahuan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada itu digelar berdasarkan perubahan kedua jadwal acara rapat DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 yang diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI tanggal 20 Agustus 2024.