Pimpinan Komisi XII DPR Batal Ditetapkan, Ini Penyebabnya
Hanya fraksi Golkar yang hadir dalam agenda rapat penetapan pimpinan Komisi XII itu.
Pimpinan Komisi XII DPR RI batal ditetapkan pada Rabu, 23 Oktober 2024. Berdasarkan jadwal, penetapan pimpinan Komisi XII seharusnya digelar kemarin. Namun, hingga tengah malam tak ada rapat penetapan pimpinan.
“Benar (batal),” kata Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir pada wartawan, Rabu (24/10).
Menurut Adies, batalnya penetapan Ketua dan Wakil Ketua atau pimpinan lantaran jumlah fraksi yang hadir tidak kuorum. “Karena tidak kuorum,” kata Adies.
Berdasarkan informasi yang beredar di awak media, hanya fraksi Golkar yang hadir dalam agenda rapat penetapan pimpinan Komisi XII itu.
Diketahui, mitra kerja Komisi XII adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, BPH Minyak dan Gas Bumi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dewan Energi Nasional (DEN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Badan Informasi Geospasial (BIG)
Hingga hari ini, sudah ada 12 dari 13 komisi yang sudah ditetapkan pimpinannya.
Sebelumnya, rapat Paripurna DPR RI menyetujui komposisi pimpinan komisi yang terdiri dari 20 ketua dan 80 wakil ketua untuk setiap komisi atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang terdiri dari 13 komisi dan 7 badan.
Adapun Fraksi PDIP, Partai Golkar, dan Partai Gerindra, mengisi hampir seluruh kursi pimpinan komisi di DPR RI.