Golkar Dapat Tiga Posisi Ketua dan 17 Wakil Ketua Komisi di DPR
Dengan posisi tersebut, nantinya Golkar disebutnya akan memegang di Komisi X, XI dan juga XII.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golongan Karya (Golkar) Sarmuji mengatakan, jika partainya mendapatkan tiga posisi ketua komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Selain itu, untuk posisi wakil ketua komisi akan diisi oleh sebanyak 17 orang.
"Totalnya kan kemarin sudah diumumkan kan, Kita dapat tiga ketua, dapat 17 wakil ketua. Jadi kita ini lengkap," kata Sarmuji kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/10).
Dengan posisi tersebut, nantinya Golkar disebutnya akan memegang di Komisi X, XI dan juga XII.
"Ada kemungkinan (Komisi) 10, 11, 12 (ketua)," ujarnya.
Namun, Sarmuji belum bisa menjelaskan terkait dengan komisi yang dipimpin partainya itu akan membidangi permasalahan apa nantinya. Lalu, terkait dengan siapa yang akan menempati posisi ketua di komisi tersebut.
Hal itu akan diumumkan oleh partai berlambang pohon beringin tersebut sebelum adanya pengumuman resmi dari DPR RI.
"Tapi kepastiannya kan nunggu nomenklatur dari Pak Prabowo, nanti paripurna berikutnya ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan 13 komisi di DPR RI periode 2024-2029 pada Rapat Paripurna, Selasa (15/10).
Ketua DPR RI Puan Maharani menjabarkan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi pada alat kelengkapan dewan (AKD), diantaranya komisi, badan musyawarah, badan legislatif, BAKN, BKSAP, MKD, BURT, Pansus, dan badan aspirasi masyarakat.
"Komisi ada 13 komisi, sehingga ketua ada 13 wakil ketua ada 52, badan legislasi ketua 1 wakil ketua 4, badan anggaran ketua 1 wakil ketua 4, badan akuntabilitas keuangan negara ketua 1 wakil ketua 4, badan kerja sama antar parlemen ketua 1 wakil ketua 4, mahkamah kehormatan dewan ketua 1 wakil ketua 4, BURT ketua 1 wakil ketua 4, badan aspirasi masyarakat ketua 1 wakil ketua 4. Sehingga total ketua 20 wakil ketua 80," kata Puan, dalam rapat paripurna.
Berikut jumlah komisi dan jumlah anggota di komisi:
Komisi I 45 anggota
Komisi II 44 anggota
Komisi III 45 anggota
Komisi IV 45 anggota
Komisi V 45 anggota
Komisi VI 45 anggota
Komisi VII 44 anggota
Komisi VIII 44 anggota
Komisi IX 45 anggota
Komisi X 45 anggota
Komisi XI 45 anggota
Komisi XII 44 anggota
Komisi XIII 44 anggota
Sementara, untuk jumlah anggota masing-masing fraksi sebagai berikut:
PDIP sembilan anggota untuk 6 komisi dan delapan anggota untuk 7 komisi
Golkar delapan anggota untuk 11 komisi dan 7 anggota untuk 2 komisi
Gerindra 7 anggota untuk 8 komisi dan 6 anggota untuk 5 komisi
Nasdem 6 anggota untuk 4 komisi dan 5 anggota untuk 9 komisi
PKB 6 anggota untuk 3 komisi dan 5 anggota untuk 10 komisi
PKS 5 anggota untuk 1 komisi dan 4 anggota untuk 12 komisi
PAN 4 anggota untuk 9 komisi dan 3 anggota untuk 4 komisi
Demokrat 4 anggota untuk 5 komisi dan 3 anggota untuk 8 komisi
Kemudian untuk Bamus, terdiri dari 58 anggota dengan komposisi PDIP 11, Golkar 10, Gerindra 9, Nasdem 7, PKB 7, PKS 5, PAN 5, dan Demokrat 5.
Untuk Badan legislatif, terdiri dari 90 anggota, dengan komposisi PDIP 17, Golkar 16, Gerindra 13, Nasdem 11, PKB 11, PKS 8, PAN 17, dan Demokrat 7.
Lalu, badan anggaran terdiri dari 105 anggota dengan komposisi, PDIP 20, Golkar 18, Gerindra 16, Nasdem 12, PKB 12, PKS 10, PAN 9, dan Demokrat 8.
Kemudian, BAKN terdiri dari 19 Anggota dengan komposisi, PDIP 3, Golkar 3, Gerindra 3, NasDem 2, PKB 2, PKS 2, PAN 2, dan Demokrat 2.
Sementara untuk BKSAP terdiri dari 45 anggota dengan komposisi, PDIP 9, Golkar 8, Gerindra 7, NasDem 5, PKB 5, PKS 4, PAN 4, dan Demokrat 3.
Lalu, untuk MKD terdiri dari 17 orang dengan komposisi PDIP 3, Golkar 3, Gerindra 3, NasDem 2, PKB 2, PKS 2, PAN 1 dan Demokrat 1. Sementara, BURT terdiri 25 anggota, dengan komposisi PDIP 5, Golkar 4, Gerindra 4, NasDem 3, PKB 3, PKS 2, PAN 2, dan Demokrat 2.
Untuk Pansus terdiri dari 30 anggota dengan komposisi PDIP 6, Golkar 5, Gerindra 4, NasDem 4, PKB 4, PKS 3, PAN 2, dan Demokrat 2.
Terakhir, Badan aspirasi masyarakat terdiri dari 19 anggota, dengan komposisi PDIP 3, Golkar 3, Gerindra 3, NasDem 2, PKB 2, PKS 2, PAN 2, dan Demokrat 2.