Demo di DPRD Jambi, Massa Tuntut Tolak RUU Pilkada
Semua anggota dewan tidak ada di kantor dengan alasan sedang study banding ke luar kota.
Puluhan massa turun kejalan untuk melakukan demo di Simpang Empat Bank Indonesia, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi hingga ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.
Massa aksi dengan tegas menolak revisi Undang-Undang Pilkada dan mendesak pemberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi yang sesuai demokrasi sehat.
Massa demo membuat lingkaran di simpang empat BI, dan ke Kantor DPRD Provinsi Jambi dengan menyampaikan orasinya yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI Jambi) Perkumpulan Hijau (PH) Gita Sada, Gita Buana Club, Rambo House, Beranda Perempuan, dan lainnya.
Diketahui, semua anggota dewan tidak ada di kantor dengan alasan sedang study banding ke luar kota.
Direktur WALHI Jambi, Abdullah mengatakan, dirinya demo karena menolak revisi RUU Pilkada. Dia menuntut DPRD Provinsi Jambi untuk memenuhi tuntutan tersebut.
“Karena DPRD Provinsi Jambi tidak dapat ditemui kita akan menginap di Kantor DPRD hingga bisa ditemui anggota dewan,”katanya di halaman DPRD Provinsi Jambi, Kamis (22/8).
Menurutnya, demo di DPRD Provinsi Jambi untuk menyampaikan kepada DPR. Karena dia menilai, DPR sudah mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi.
“Tuntutan kami tetap berpegang teguh atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Karena Putusan MK itu tidak bisa dianulir,” ujar Abdullah.
“Kami juga mengajak masyarakat agar lebih peka terhadap persoalan saat ini dan agar lebih banyak membaca supaya mengetahui banyak lagi persoalan di negara ini,” terangnya.
Sementara, Ketua AJI Jambi, Suwendi mengatakan, hari ini bersama rekan rekan turun ke jalan dan bergabung dengan organisasi masyarakat sipil lainnya untuk menghentikan aksi DPR dan pemerintah yang ingin melawan putusan MK.
“Kita tidak ingin negara ini diatur oleh segelintir orang demi melanggengkan kekuasaan,” jelasnya.
Menurut dia, keterlibatan AJI Jambi untuk mengawal kualitas demokrasi menjadi bagian tak terpisahkan dari perjuangan kebebasan pers, yang termuat dalam tri panji AJI yakni kebebasan pers, profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis.
“Kita akan melawan dan terus menggalang kekuatan, sampai DPR dan pemerintah mematuhi putusan MK,” tutupnya.