VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada
Jokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Inilah momen Presiden Joko Widodo dengan lantang menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin, 22 April 2024.
Empat bulan berselang, Jokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada.
Dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024, Jokowi tampak tersenyum tipis dalam merespons pertanyaan soal DPR yang tengah membahas revisi undang-undang Pilkada buntut putusan MK.
Dalam keterangannya, Jokowi menegaskan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan dari tiap lembaga negara terkait perubahan aturan pilkada.
Diketahui, MK melalui putusan nomor 60, menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Partai bisa mengusung selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Yaitu, memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.
Kemudian, MK lewat putusan 70 juga menegaskan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.
Namun, Baleg DPR dalam pembahasan RUU Pilkada hanya menyepakat partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.