Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu
Alasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Pengusulan percepatan pilkada itu juga perlu diantisipasi jika terjadi pilpres dua putaran.
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas terkait percepatan Pilkada serentak dari bulan November menjadi September 2024. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, landasan hukum mempercepat Pilkada bisa melalui Perppu atau merevisi UU Pemilu.
"Ini soal Pilkada serentak, rencana percepatan saja, dari Perppu atau apa (UU direvisi) nanti (dibahas lebih lanjut)," kata Mahfud usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi terkait Pilkada di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/10).
"Ya September hitungannya kan September tetapi bentuk hukumnya masih dibahas lagi," ujarnya.
Merdeka.com
Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengaku, Pilkada serentak dipercepat atas dasar kepentingan bersama.
Alasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
"Karena hitungan-hiitungannya tadi Pak Tito sampaikan bahwa November itu agak lama, karena kan penetapan sampai pelantikan perlu waktu 2 bulan sementara proses Pilkada harus dimajukan sehingga di 1 Januari (2025) tidak terjadi kekosongan, kalau 27 November (2024) kan tambah 2 bulan, tetapi biar saja itu nanti di Baleg, Pemerintah tadi hasil rapat untuk diskusi dengan Baleg DPR," tuturnya.
Merdeka.com
Menurutnya, dasar hukum percepatan Pilkada kemungkinan tidak melalui Perppu. Tetapi, melakukan revisi UU Pemilu terbatas.
"Enggak, jangan Perppu dong, nanti kalau Perppu dipikir Presiden punya kepentingan," ujarnya.
UU ada revisi terbatas. Kan revisi kan ada sembilan poin dan itu kepentingan bersama, nanti setelah reses 1 November akan dibicarakan (bersama DPR)," tutupnya.
Merdeka.com
Sebagai informasi, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada ke Komisi II DPR RI untuk mengubah jadwal pilkada serentak.
Tito mengusulkan pilkada serentak dilakukan pada September 2024, dua bulan lebih cepat dari yang ditentukan. Salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Mendagri menyebut pengusulan percepatan pilkada itu juga perlu diantisipasi jika terjadi pilpres dua putaran di bulan Juni. Dia juga mengatakan majunya waktu pilkada itu akan mempercepat pelantikan kepala daerah.