Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?
Mantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada 2024
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?
Mantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada 2024.Harusnya digelar tanggal 27 November 2024 sesuai ketentuan UU No.10 Tahun 2016, namun dimajukan menjadi September 2024.
"Kesepahaman ini dibuat dalam Rapat bersama antara Mendagri dengan Komisi II DPR RI pada 20 September 2023 yang lalu. Pertanyaannya, bagaimana mekanisme untuk mengajukan itu? Apakah harus dilakukan perubahan Undang-Undang No.10 Tahun 2016 atau Perppu,” ujar Rifqy, Rabu (27/9).
Rifqy mengakui, sejak awal menyarankan dilakukan Perppu, karena ada situasi kegentingan yang memaksa jika tahapan Pilkada baru dilakukan pada 27 November 2024
Dimana pada sisi yang lain, tanggal 31 Desember 2024, seluruh masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan habis.
"Itu artinya per 1 Januari 2025, sejatinya harus diganti kepala daerah-kepala daerah definitif hasil Pilkada pada tahun 2024, jika tidak, kita harus menunjuk Penjabat,” kata Rifqy.
Rifqi menambahkan, jika Pilkada digelar 27 November 2024, maka pelantikan baru bisa dilakukan pada Februari atau Maret 2025. Artinya per 1 Januari 2025 banyak daerah yang diisi penjabat.
“Itu akan terus berulang nanti pada 2029, 2034 dan seterusnya," ujar Rifqy.
"Kita tunggu bagaimana solusi yang akan dikeluarkan Presiden, karena hasil kesepahaman itu akan dibicarakan lebih lanjut pada wilayah apakah akan dilakukan perubahan pada UU itu atau akan ada Perppu. Prinsipnya, Pilkada akan dimajukan pada September 2024," imbuh mantan Politikus PDIP tersebut.
Rifqy sebelumnya duduk di Komisi II DPR RI. Pada Januari tahun 2022, dia pernah menyampaikan pendapat agar Presiden Joko Widodo perlu mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait jadwal Pilkada Serentak 2024.
Dia menilai, Perppu tersebut diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi kekacauan hukum terutama hukum administrasi masa jabatan kepala daerah.
"Pemungutan suara Pilkada 2024 idealnya dilaksanakan sebelum bulan November 2024 dengan mempertimbangkan sejumlah masalah dan jeda waktu yang cukup antara pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang diusulkan KPU yaitu 21 Februari. Hasil Pileg harus memiliki kepastian hukum agar dapat dijadikan syarat pendaftaran calon kepala daerah dari jalur partai politik,"
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda
Kala itu, Rifqi mengungkapkan, beberapa alasan perlu dikeluarkannya Perppu terkait jadwal Pilkada 2024.Pertama, jadwal Pilkada 2024 di bulan November memiliki konsekuensi pelantikan kepala daerah terpilih baru bisa dilaksanakan secepat-cepatnya pada Januari 2025.
Perkiraan jadwal pelantikan tersebut, belum termasuk jika terjadi sengketa administrasi, pidana maupun perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga jeda waktu yang dibutuhkan akan bertambah panjang sekaligus penuh ketidakpastian.
"Selain itu, nomenklatur surat keputusan pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 menegaskan masa jabatannya pada periode 2021-2024 sehingga secara normatif berakhir selambat-lambatnya pada 31 Desember 2024," ujar bakal calon Gubernur Kalimantan Selatan pada Pilkada 2024 tersebut.
Kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023 telah diisi Pj kepala daerah terlebih dahulu hingga memiliki kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.
"Pengisian Pj kepala daerah di 542 daerah itu bukan pekerjaan mudah bagi pemerintah karena akan menyedot energi sejumlah pejabat Eselon I dan II di pemerintahan untuk melaksanakan tugas ganda," tutur Rifqy.
Ketiga, sambung Rifqi, Pilkada 2024 yang dilaksanakan November merupakan sebuah pekerjaan rumah bagi presiden dan wakil presiden hasil Pilpres 2024
Sehingga dirinya menilai, Pilkada 2024 akan membuat pemerintahan yang baru terbentuk pada Oktober 2024 langsung menghadapi tugas berat yaitu pemungutan, penghitungan suara termasuk potensi sengketa hasil pilkada dan berbagai potensi pasca-tahapan.
Rifqy juga menyarankan, isi Perppu tersebut harus mengakomodir berbagai kekosongan hukum, pertentangan norma dalam UU, dan berbagai ketentuan lain untuk menghadirkan pilkada serentak lebih ideal
"Karena itu Perppu menjadi solusi yuridis ketatanegaraan di tengah telah disepakatinya ketiadaan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," pungkasnya.