Pemerintah Usul Pilkada 2024 Dimajukan, DPR: Kalau Ingin Cepat, Terbitkan Perppu
elain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.
DPR menilai Perppu merupakan jalan pintas untuk merevisi sebuah aturan.
Pemerintah Usul Pilkada 2024 Dimajukan, DPR: Kalau Ingin Cepat, Terbitkan Perppu
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia mengatakan perlu revisi UU Pemilu untuk memajukan Pilkada 2024. Usulan memajukan jadwal Pilkada berasal dari Mendagri Tito Karnavian.
Selain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden. Menurut dia, Perppu merupakan jalan pintas untuk merevisi sebuah aturan.
"Ya sebenarnya kan kalau rencana pemerintah untuk memajukan Pilkada itu hanya bisa dilakukan kalau terjadi perubahan undang-undang ya, undang-undang Nomor 10 tahun 2016,” kata Doli di Media Center DPR RI, Selasa (3/10)
"Dan kalau misalnya kita ingin melaksanakan percepatan itu segera, jalannya adalah Perppu, diterbitkannya Perpu,” imbuhnya menambahkan.
Doli mengakui sudah ada inisiatif dari pemerintahan untuk menyelenggarakan rapat kerja untuk membahas rencana pemajuan pilkada tersebut.
"Mereka kemarin mengambil inisiatif minta rapat kerja dengan komisi II untuk menyampaikan rencana itu dan kemudian menyampaikan pasal-pasal apa saja atau isu apa yang kemudian bisa dicantumkan di dalam perubahan undang-undang itu kalau Perppu itu diterbitkan," tutur anggota DPR dari fraksi Golkar itu.
Lebih lanjut, Komisi II DPR mengikutsertakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam mempertimbangkan wacana pemajuan tersebut.
“Kalau pandangan dari KPU bahwa itu dan DKPP memungkinkan, ya kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah sebagai penanggung jawab,” tegas Doli.
Prinsipnya, kata Doli, DPR dan penyelenggara Pemilu tidak masalah dengan usulan percepatan Pilkada 2024.
"Sejauh ini dalam rapat-rapat yang kami lakukan, baik rapat kerja maupun rapat konsinyering KPU, Bawaslu, dan DKPP menyatakan siap tidak ada masalah kalau memang itu dipercepat," pungkasnya.
Sebagai informasi, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada ke Komisi II DPR RI untuk mengubah jadwal pilkada serentak.
Tito mengusulkan pilkada serentak dilakukan pada September 2024, dua bulan lebih cepat dari yang ditentukan. Salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Mendagri menyebut pengusulan percepatan pilkada itu juga perlu diantisipasi jika terjadi pilpres dua putaran di bulan Juni. Dia juga mengatakan majunya waktu pilkada itu akan mempercepat pelantikan kepala daerah.