Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya
Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya
Pilkada 2024 menjadi momentum penting dalam demokrasi Indonesia, di mana banyak wajah-wajah baru dan lama akan bersaing untuk memperebutkan kursi kepemimpinan di berbagai daerah.
Salah satu topik yang hangat dibicarakan adalah mengenai kewajiban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mencalonkan diri dalam Pilkada untuk mundur dari jabatannya.
Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi, baik di kalangan politisi maupun masyarakat umum.
-
Siapa yang akan dipilih di Pilkada 2024? Pilkada 2024 akan menjadi momen penting dalam peta politik Indonesia, di mana rakyat akan memilih pemimpin-pemimpin daerah yang akan memegang kendali pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Siapa yang akan dipilih dalam Pilkada 2024? Pilkada ini mencakup pemilihan untuk gubernur, bupati, dan wali kota di 37 provinsi, dengan pengecualian Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak ikut serta dalam pemilihan gubernur.
-
Apa saja yang terjadi di Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan secara serentak di Indonesia, merupakan pesta demokrasi kedua terbesar setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
-
Apa tugas PKD di Pilkada 2024? PKD dalam Pilkada adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa. PKD adalah bagian integral dari badan Adhoc yang memiliki tanggung jawab khusus dalam pelaksanaan pemilihan di Indonesia, termasuk di Pilkada 2024 nanti.
-
Kapan Pilkada 2024 dilaksanakan? Dengan begitu, Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan November, KPU membuka pendaftaran umum bagi siapa saja yang ingin melamar sebagai PPS.
-
Kapan Pilkada 2024 akan dilaksanakan? Pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan serentak pada tanggal 27 November 2024.
Langkah mundur dari jabatan DPRD bagi para calon kepala daerah bukan tanpa alasan. Kebijakan ini diambil untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan bahwa para calon dapat fokus sepenuhnya pada kampanye Pilkada tanpa terganggu oleh tugas-tugas legislatif.
Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon, sehingga kompetisi dapat berlangsung secara sehat dan demokratis.
Untuk lebih jelasnya, berikut informasi lengkap mengenai hal ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Apakah Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya?
Mengutip laman dpr.go.id, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI yang dilangsungkan Selasa, (15/5/2024) di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta bahwa bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD.
Menurut anggota dewan, aturan yang termaktub pada Pasal 19 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan Pilkada 2024 tersebut memuat diksi yang multitafsir. Hal itu dikarenakan terdapat diksi 'bersedia' tersebut.
“Jadi pada saat ditetapkan sebagai calon (kepala daerah), dia (caleg terpilih) sudah otomatis menyatakan gugur sebagai anggota dewan terpilih. Mau pakai (diksi) bersedia, wajib, harus itu (mundur) nanti coba kalian ini (RPKPU) lah. Atau sebenarnya nggak usah pakai itu (diksi bersedia), mengundurkan diri saja itu. Mengundurkan diri saja nggak usah pakai embel-embel yang lain,” tegas Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat memimpin Rapat persetujuan Rancangan PKPU terkait penyusunan daftar pemilih serta RPKPU tentang pencalonan Pilkada 2024.
Peraturan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota yang masih memegang jabatan dari Pileg 2019 meski tidak mengikuti Pemilu 2024.
Untuk petahana yang tidak mencalonkan diri pada Pemilu 2024 ataupun ikut tetapi gagal, tetap harus mengundurkan diri jika maju Pilkada 2024.
Artinya, semua anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota harus melepas jabatan legislatif yang saat ini dipegang apabila maju Pilkada nanti.
Hasyim mengatakan aturan ini sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Salah satu pertimbangan hakim MK dalam putusan tersebut menyatakan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Sementara itu, caleg terpilih Pemilu 2024 tidak wajib mundur jika maju di pilkada apabila belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif. Seseorang yang harus mundur dari jabatannya untuk maju pilkada adalah mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif.
Merujuk pada PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada disebutkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah dilakukan serentak pada 27-29 Agustus 2024 dan pasangan calon kepala daerah ditetapkan 22 september 2024.
Sedangkan, pelantikan Anggota DPR RI terpilih baru dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang dan pelantikan anggota DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
Jadi, anggota DPRD harus mundur sebagai calon terpilih bila sudah ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada.
Apabila penetapan calon Pilkada pada 22 September 2024, maka yang bersangkutan menyatakan mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri (dari caleg terpilih).
Tahapan Pilkada 2024
Berikut tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
1. Perencanaan Program dan Anggaran
Tahapan perencanaan program dan anggaran berakhir pada Jumat, 26 Januari 2024.
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
Tahapan ini berakhir pada Senin, 18 November 2024.
3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
Tahapan ini juga berakhir pada Senin, 18 November 2024. Penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan membantu menghindari kebingungan dan konflik di lapangan.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS berlangsung dari Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024. Mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis Pilkada di tingkat kecamatan, desa, dan TPS.
5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
Tahapan ini berlangsung dari Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024. Kehadiran pemantau pemilihan penting untuk menjamin transparansi dan integritas proses Pilkada.
6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Tahapan ini berlangsung dari Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024.
7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
Tahapan ini berlangsung dari Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024. Pemutakhiran daftar pemilih penting untuk membantu mengurangi potensi sengketa pemilih pada hari pemungutan suara.
Penyelenggaraan Tahapan Pilkada 2024 Dimulai Agustus
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Tahapan ini berlangsung dari Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024. Persyaratan dukungan bagi calon perseorangan penting untuk memastikan bahwa kandidat memiliki dukungan yang cukup dari masyarakat sebelum ikut serta dalam Pilkada.
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
Tahapan ini berlangsung dari Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024. Pengumuman pendaftaran penting agar masyarakat mengetahui siapa saja kandidat yang akan bertarung dalam Pilkada.
3. Pendaftaran Pasangan Calon
Tahapan ini berlangsung dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon merupakan langkah resmi bagi kandidat untuk ikut serta dalam Pilkada. KPU akan memverifikasi semua persyaratan yang diajukan oleh pasangan calon.
4. Penelitian Pasangan Calon
Tahapan ini berlangsung dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024. Penelitian pasangan calon dilakukan untuk memastikan bahwa semua kandidat memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ini penting untuk menjaga integritas proses Pilkada.
5. Penetapan Pasangan Calon
Tahapan ini berlangsung pada Selasa, 22 September 2024. Penetapan pasangan calon dilakukan oleh KPU setelah semua proses verifikasi selesai. Setelah ditetapkan, pasangan calon resmi menjadi peserta Pilkada dan dapat memulai kampanye.
6. Pelaksanaan Kampanye
Tahapan ini berlangsung dari Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024. Kampanye adalah saat bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat.
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara
Pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Hari pemungutan suara adalah puncak dari seluruh rangkaian tahapan Pilkada.
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Tahapan ini berlangsung dari Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024. Penghitungan suara dilakukan secara transparan dan diawasi oleh berbagai pihak. Hasil akhir dari penghitungan suara akan menentukan siapa yang terpilih sebagai kepala daerah.