KPU RI Harmonisasi PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Serentak
Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024.
Sejauh ini KPU RI telah melakukan rapat internal.
KPU RI Harmonisasi PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Serentak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkaitan Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat pencalonan bagi bakal calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada serentak 2024.
"Sudah, syarat pencalonan. Tinggal harmonisasi dengan Kemenkumham. Prinsipnya begini, meski PKPU belum selesai diundangkan yang baru, yang lama kan masih berlaku. Jadi, tidak ada kekosongan, PKPU masih ada," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Makassar, dilansir Antara.
Ia mengatakan, sejauh ini KPU RI telah melakukan rapat internal untuk selanjutnya dibahas bersama pihak Kemenkumham terkait aturan pencalonan pada Pilkada serentak.
"Sudah disepakati dalam konsiyering. Nanti akan kita bahas, diharmonisasikan di Kemenkumhan. Intinya, calon legislatif terpilih harus mundur," paparnya menegaskan.
Hal ini merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini juga merespons positif KPU Sulsel meluncurkan secara resmi pemilihan gubernur (Pilkada 2024), di Lego-Lego CPI, Makassar pada Sabtu, 18 Mei 2024 dengan tagline 'Pilkada untuk Kita' sekaligus memperkenalkan maskot ciri khas masyarakat Sulsel 'To Lempuq'.
"Sebenarnya kita minta seluruh jajaran KPU provinsi dan kabupaten kota untuk meluncurkan Pilkada secara serentak sebagai bagian dari informasi ke masyarakat bahwa tahapan penyelesaiannya sudah berjalan. Jadi biar semua pihak tahu, menyambut tahapan Pilkada dengan yang gembira dengan partisipasi," katanya.
Disinggung soal adanya isu yang berkembang berkaitan 70 persen komisioner KPUD di Sulsel diduga tidak profesional, dia enggan mengomentari karena pihaknya tidak punya kapasitas soal itu.
"Saya tidak ada komentar soal itu. Artinya begini, ini kan dalam kerja-kerja selalu juga diawasi dan kalau ada hal-hal yang dianggap melanggar pasti ada potensi di DKPP-kan. Pemberhentian lewat DKPP juga ada itu, saja silakan ditempuh jalur-jalur yang sudah ada," tuturnya menekankan.
Sebelumnya, Ketua KPU Sulsel Hasbullah menyampaikan, peluncuran Pilgub Sulsel dan Pilkada 2024 tersebut merupakan agenda resmi sebagai pemberitahuan kepada publik bahwa tahapan Pilkada Sulsel telah dimulai.
"Kami ucapkan terima kasih kepada warga Sulsel, warga Kota Makassar yang sudah ikut menghadiri, karena launchingnya kita buat di lapangan terbuka. Memang kami diperuntukkan untuk masyarakat sebagai penanda bahwa tahapan Pilgub sudah berjalan," papar dia.
Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024, penetapan pasangan calon 22 September 2024, masa kampanye 25 September - 23 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.
Dari data KPU Sulsel jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat sebanyak 6.670.582 jiwa, terdiri Laki-laki 3.244.626 jiwa, perempuan 3.425.956 jiwa tersebar di 24 Kabupaten kota, 313 kecamatan dan 3.059 kelurahan dan desa se Sulsel.
merdeka.com