Tugas Badan Adhoc Pilkada dan Penjelasannya, Perlu Diketahui
Badan adhoc dalam Pilkada memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan kelancaran dan kejujuran proses pemilihan.
Badan adhoc dalam Pilkada memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan kelancaran dan kejujuran proses pemilihan.
Tugas Badan Adhoc Pilkada dan Penjelasannya, Perlu Diketahui
Badan adhoc dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan kelancaran dan kejujuran proses pemilihan.
Badan ini terdiri dari beberapa unit, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang masing-masing memiliki tanggung jawab spesifik.
-
Apa saja tugas Pantarlih Pilkada 2024? Berikut adalah daftar tugas yang harus dilaksanakan oleh Pantarlih selama masa kerjanya:Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS: Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih. Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih: Salah satu tugas utama Pantarlih adalah melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi data pemilih untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar memenuhi syarat.Memberikan Tanda Bukti Terdaftar: Pantarlih bertanggung jawab untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah dicocokkan dan diteliti datanya. Tanda bukti ini berfungsi sebagai verifikasi bahwa pemilih tersebut sudah terdaftar secara resmi.Menyampaikan Hasil Pencocokan dan Penelitian: Setelah melaksanakan pencocokan dan penelitian, Pantarlih harus menyampaikan hasilnya kepada PPS.
-
Apa tugas utama Pantarlih Pilkada 2024? Dalam Pilkada 2024, tugas Pantarlih meliputi: Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih; Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih; Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih; Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;
-
Apa tugas PKD di Pilkada 2024? PKD dalam Pilkada adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa. PKD adalah bagian integral dari badan Adhoc yang memiliki tanggung jawab khusus dalam pelaksanaan pemilihan di Indonesia, termasuk di Pilkada 2024 nanti.
-
Apa tugas utama pengawas pilkada 2024? Dalam setiap penyelenggaraan pemilu, pengawas memiliki tugas utama untuk mengawasi tahapan demi tahapan, mulai dari masa kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara.
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
-
Apa tugas utama dari PKD Pilkada 2024? Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas utama mereka adalah mengatur dan melaksanakan seluruh tahapan Pilkada, mulai dari persiapan logistik hingga penghitungan suara, serta memastikan semua berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Fungsi badan adhoc ini mencakup penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, memberikan pendidikan dan sosialisasi kepada pemilih, serta menyiapkan segala kebutuhan logistik pemilu.
Selain itu, ada beberapa tugas badan adhoc lainnya, di antaranya:
Apa Itu Badan Adhoc Pilkada?
Badan adhoc dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah sebuah panitia atau komite yang dibentuk secara sementara untuk menjalankan tugas-tugas spesifik dalam proses penyelenggaraan pemilihan.
Badan ini terdiri dari beberapa unit, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab tersendiri.
Fungsi utama badan adhoc adalah untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada, mulai dari persiapan logistik hingga penghitungan suara, berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Badan ad hoc ini berperan penting dalam memastikan integritas dan kredibilitas proses pemilihan. Mereka bertugas untuk menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih, memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih, menyiapkan logistik pemilu, serta melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
Setelah Pilkada selesai, mereka melakukan evaluasi dan mendokumentasikan seluruh proses sebagai bagian dari upaya perbaikan untuk pemilu di masa mendatang.
Dengan demikian, keberadaan badan adhoc sangat krusial dalam menjamin terlaksananya Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis.
Tugas Badan Adhoc Pilkada
Aturan terkait jadwal dan tahapan pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berikut ini adalah daftar badan adhoc Pilkada beserta tugasnya:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Berikut adalah beberapa tugas utama PPK dalam Pilkada:
-PPK bertanggung jawab untuk melaksanakan seluruh tahapan pemilihan di tingkat kecamatan. Ini mencakup verifikasi data pemilih, distribusi logistik pemilu, dan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara.
-PPK menyusun dan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kecamatan. Mereka memastikan bahwa daftar pemilih akurat dan sesuai dengan data yang telah diverifikasi.
-PPK melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tahapan, jadwal, dan tata cara pemilihan. Mereka berperan dalam meningkatkan partisipasi pemilih dan memastikan bahwa masyarakat memahami proses pemilihan.
-PPK mengkoordinasikan penyelenggaraan pemilu dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan. Mereka memberikan bimbingan teknis dan memastikan bahwa PPS melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-PPK melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara dari seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) di wilayah kecamatannya. Hasil rekapitulasi ini kemudian dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk ditetapkan sebagai hasil resmi.
-PPK mengawasi pelaksanaan pemilu untuk memastikan bahwa prosesnya berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka juga menangani keluhan dan laporan pelanggaran yang terjadi di wilayah kecamatannya.
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
Keanggotaan PPS sebanyak tiga orang dipilih dari tokoh masyarakat yang sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunannya yakni satu orang ketua yang merangkap anggota dan 2 orang bertugas sebagai anggota.
Beberapa tugas PPS di antaranya sebagai berikut:
-Mengumumkan daftar pemilih sementara.
-Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar sementara.
-Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
-Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan.
-Mengumpulkan hasil perhitungan suara seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada PPK, dan lainnya.
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang yang merupakan masyarakat di sekitar TPS. Mereka dipilih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunannya yakni satu orang ketua yang merangkap anggota dan enam orang anggota.
Berikut adalah beberapa tugas KPPS dalam penyelenggaraan pemilihan:
-Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
-Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta yang hadir dan pengawas TPS.
-Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS
-Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta melalui PPS.
-Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jdwal Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024
Proses pembentukan badan ad hoc dalam Pilkada melibatkan beberapa tahapan penting untuk memastikan bahwa setiap unit memiliki personel yang kompeten dan terpercaya.
Tahapan ini dimulai dari perekrutan, seleksi, hingga pelatihan anggota badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Berikut jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024:
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.