Tugas Badan Adhoc Pilkada dan Penjelasannya, Perlu Diketahui
Badan adhoc dalam Pilkada memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan kelancaran dan kejujuran proses pemilihan.

Badan adhoc dalam Pilkada memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan kelancaran dan kejujuran proses pemilihan.

Tugas Badan Adhoc Pilkada dan Penjelasannya, Perlu Diketahui
Badan adhoc dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan kelancaran dan kejujuran proses pemilihan.
Badan ini terdiri dari beberapa unit, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang masing-masing memiliki tanggung jawab spesifik.
Tugas utama mereka adalah mengatur dan melaksanakan seluruh tahapan Pilkada, mulai dari persiapan logistik hingga penghitungan suara, serta memastikan semua berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Fungsi badan adhoc ini mencakup penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, memberikan pendidikan dan sosialisasi kepada pemilih, serta menyiapkan segala kebutuhan logistik pemilu.
Selain itu, ada beberapa tugas badan adhoc lainnya, di antaranya:
Apa Itu Badan Adhoc Pilkada?
Badan adhoc dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah sebuah panitia atau komite yang dibentuk secara sementara untuk menjalankan tugas-tugas spesifik dalam proses penyelenggaraan pemilihan.
Badan ini terdiri dari beberapa unit, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab tersendiri.
Fungsi utama badan adhoc adalah untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada, mulai dari persiapan logistik hingga penghitungan suara, berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Badan ad hoc ini berperan penting dalam memastikan integritas dan kredibilitas proses pemilihan. Mereka bertugas untuk menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih, memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih, menyiapkan logistik pemilu, serta melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
Setelah Pilkada selesai, mereka melakukan evaluasi dan mendokumentasikan seluruh proses sebagai bagian dari upaya perbaikan untuk pemilu di masa mendatang.
Dengan demikian, keberadaan badan adhoc sangat krusial dalam menjamin terlaksananya Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis.
Tugas Badan Adhoc Pilkada
Aturan terkait jadwal dan tahapan pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berikut ini adalah daftar badan adhoc Pilkada beserta tugasnya:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Berikut adalah beberapa tugas utama PPK dalam Pilkada:
-PPK bertanggung jawab untuk melaksanakan seluruh tahapan pemilihan di tingkat kecamatan. Ini mencakup verifikasi data pemilih, distribusi logistik pemilu, dan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara.
-PPK menyusun dan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kecamatan. Mereka memastikan bahwa daftar pemilih akurat dan sesuai dengan data yang telah diverifikasi.
-PPK melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tahapan, jadwal, dan tata cara pemilihan. Mereka berperan dalam meningkatkan partisipasi pemilih dan memastikan bahwa masyarakat memahami proses pemilihan.
-PPK mengkoordinasikan penyelenggaraan pemilu dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan. Mereka memberikan bimbingan teknis dan memastikan bahwa PPS melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-PPK melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara dari seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) di wilayah kecamatannya. Hasil rekapitulasi ini kemudian dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk ditetapkan sebagai hasil resmi.
-PPK mengawasi pelaksanaan pemilu untuk memastikan bahwa prosesnya berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka juga menangani keluhan dan laporan pelanggaran yang terjadi di wilayah kecamatannya.
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
Keanggotaan PPS sebanyak tiga orang dipilih dari tokoh masyarakat yang sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunannya yakni satu orang ketua yang merangkap anggota dan 2 orang bertugas sebagai anggota.
Beberapa tugas PPS di antaranya sebagai berikut:
-Mengumumkan daftar pemilih sementara.
-Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar sementara.
-Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
-Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan.
-Mengumpulkan hasil perhitungan suara seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada PPK, dan lainnya.
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang yang merupakan masyarakat di sekitar TPS. Mereka dipilih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunannya yakni satu orang ketua yang merangkap anggota dan enam orang anggota.
Berikut adalah beberapa tugas KPPS dalam penyelenggaraan pemilihan:
-Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
-Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta yang hadir dan pengawas TPS.
-Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS
-Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta melalui PPS.
-Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jdwal Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024
Proses pembentukan badan ad hoc dalam Pilkada melibatkan beberapa tahapan penting untuk memastikan bahwa setiap unit memiliki personel yang kompeten dan terpercaya.
Tahapan ini dimulai dari perekrutan, seleksi, hingga pelatihan anggota badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Berikut jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024:
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.