Daftar Badan AdHoc Pilkada 2024, Berikut Pembentukan dan Tugasnya
Badan ad hoc Pilkada dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penyelenggaraan di tingkat daerah.
Badan ad hoc Pilkada dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penyelenggaraan di tingkat daerah.
Daftar Badan AdHoc Pilkada 2024, Berikut Pembentukan dan Tugasnya
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan salah satu agenda politik terbesar di Indonesia yang akan melibatkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Sebagai persiapan menghadapi hajatan demokrasi ini, pembentukan badan ad hoc menjadi sangat krusial. Badan ad hoc Pilkada adalah lembaga sementara yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penyelenggaraan Pilkada di tingkat daerah.
Badan ini terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
-
Kapan pembentukan badan adhoc pilkada 2024? Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
-
Siapa saja yang menjadi anggota badan adhoc pilkada? Badan ini terdiri dari beberapa unit, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang masing-masing memiliki tanggung jawab spesifik.
-
Apa tugas utama badan adhoc pilkada? Tugas utama mereka adalah mengatur dan melaksanakan seluruh tahapan Pilkada, mulai dari persiapan logistik hingga penghitungan suara, serta memastikan semua berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Bagaimana cara Pilkada 2024 dijalankan? Pilkada 2024 akan dilakukan serentak dan diikuti oleh 37 provinsi di Indonesia.
-
Apa saja tugas Pantarlih Pilkada 2024? Berikut adalah daftar tugas yang harus dilaksanakan oleh Pantarlih selama masa kerjanya:Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS: Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih. Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih: Salah satu tugas utama Pantarlih adalah melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi data pemilih untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar memenuhi syarat.Memberikan Tanda Bukti Terdaftar: Pantarlih bertanggung jawab untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah dicocokkan dan diteliti datanya. Tanda bukti ini berfungsi sebagai verifikasi bahwa pemilih tersebut sudah terdaftar secara resmi.Menyampaikan Hasil Pencocokan dan Penelitian: Setelah melaksanakan pencocokan dan penelitian, Pantarlih harus menyampaikan hasilnya kepada PPS.
-
Apa tugas PKD di Pilkada 2024? PKD dalam Pilkada adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa. PKD adalah bagian integral dari badan Adhoc yang memiliki tanggung jawab khusus dalam pelaksanaan pemilihan di Indonesia, termasuk di Pilkada 2024 nanti.
Keberadaan badan ad hoc sangat vital untuk memastikan proses Pilkada berjalan lancar dan transparan.
Mereka bertanggung jawab untuk berbagai tugas, mulai dari pendataan pemilih, distribusi logistik pemilu, hingga pengawasan jalannya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain itu, badan ad hoc juga berperan dalam menyosialisasikan tahapan dan prosedur Pilkada kepada masyarakat, sehingga pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan benar dan bijak.
Tantangan yang dihadapi oleh badan ad hoc dalam Pilkada 2024 juga tidak sedikit, termasuk memastikan netralitas dan independensi di tengah dinamika politik lokal yang seringkali kompleks.
Dengan adanya badan ad hoc yang berfungsi dengan efektif, diharapkan Pilkada 2024 dapat terlaksana dengan baik dan menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang kompeten dan berintegritas.
Berikut ini adalah ulasan lengkap mengenai daftar badan ad hoc Pilkada 2024 yang dilansir dari berbagai sumber.
Daftar Badan AdHoc Pilkada 2024
Aturan terkait badan adhoc Pilkada 2024, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara aturan terkait jadwal dan tahapan pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berikut ini adalah daftar badan adhoc Pilkada 2024:
- PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilihan di tingkat kecamatan. KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilihan. Pembubarannya dilakukan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.
Anggota PPK terdiri dari lima orang dipilih berdasarkan syarat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunannya yakni satu orang ketua, dan empat lainnya sebagai anggota.
- PPS (Panitia Pemungutan Suara)
PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Pembentukan PPS sama seperti PPK yakni dilakukan paling lambat enam bulan dan dibubarkan setelah dua bulan pemilihan.
Keanggotaan PPS sebanyak tiga orang dipilih dari tokoh masyarakat yang sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunannya yakni satu orang ketua yang merangkap anggota dan 2 orang bertugas sebagai anggota.
- Mengumumkan daftar pemilih sementara.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan.
- Mengumpulkan hasil perhitungan suara seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada PPK, dan lainnya.
- KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. Pembentukan KPPS paling lambat 14 hari sebelum pemilihan dan dibubarkan setelah satu bulan pelaksanaan pemungutan suara.
Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang yang merupakan masyarakat di sekitar TPS. Mereka dipilih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunannya yakni satu orang ketua yang merangkap anggota dan enam orang anggota
Berikut adalah beberapa tugas KPPS dalam penyelenggaraan pemilihan:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta yang hadir dan pengawas TPS.
- Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan Badan AdHoc Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024, yang terdiri dari PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS/Panitia Pemungutan Suara, dan KPPS, akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.
Sementara untuk jadwal pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024, yang terdiri dari Panitia Pengawas Kecamatan/Panwaslu Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan/PPL, dan Pengawas TPS/Tempat Pemungutan Suara, akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Meski jadwal pembentukan badan adhoc untuk Pilkada 2024 sudah ditetapkan, namun untuk jadwal pendaftaran masing-masing badan adhoc Pilkada 2024 tepatnya kapan dibuka akan diumumkan lebih lanjut.
Berikut jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024:
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.