![Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/29/1719654882614-xi5hmf.jpeg)
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyebutkan penjabat (Pj) bupati, wali kota dan gubernur harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju dan ikut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah itu.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Togap Simangunsong menjelaskan bahwa seluruh penjabat daerah mendapatkan pesan penting dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tentang aturan bagi Pj jika ingin maju pada Pilkada 2024.
merdeka.com
Jadi, kata dia, para Pj yang maju pada Pilkada 2024 harus menyatakan diri mundur dari jabatannya.
"Kami selalu mendapatkan banyak laporan dan pengaduan terkait hal ini, bahwa ada banyak Pj sudah memasang baliho di mana-mana, tapi sesuai aturan memang sudah harus mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran," beber dia.
Kendatipun demikian, kata dia, ada juga Pj, seperti Pj di Nusa Tenggara Barat sudah minta mengundurkan diri terlebih dahulu.
"Jadi Pj Gubernur NTB sudah dilantik yang baru dari Sumatera Utara dipindahkan ke NTB, dan Mendagri pun merotasi Pj Sumatera Selatan ke Sumatera Utara," ucap dia.
Dia menegaskan, jika di ada Pj di Papua Barat Daya baik itu tingkat kabupaten kota yang ingin maju, maka konsekuensi sudah jelas bahwa wajib mengundurkan diri dari jabatan itu.
"Di sini ada Pj Gubernur, Pj Wali Kota Sorong, Pj Bupati Tambrauw, Pj Bupati Maybrat dan Pj Bupati Sorong. Aturannya sudah jelas jika ingin maju," kata dia.
Tito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali merotasi sejumlah jabatan di tubuh Polri.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca SelengkapnyaMenurut Pj Gubernur Sumsel, komitmen bersama seperti ini sangatlah penting dalam menyukseskan jalannya Pilkada serentak mendatang di Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa melihat kinerja Pj kepala daerah yang terpilih di daerah masing-masing.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pun diimbau dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPelantikan tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-1300 tahun 2024 Tanggal 12 Juni 2024.
Baca Selengkapnya