Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyebutkan penjabat (Pj) bupati, wali kota dan gubernur harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju dan ikut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah itu.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Togap Simangunsong menjelaskan bahwa seluruh penjabat daerah mendapatkan pesan penting dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tentang aturan bagi Pj jika ingin maju pada Pilkada 2024.
"Bahwa Pj itu akan mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai. Jadi kira-kira 14-15 Juli 2024," jelas dia dilansir Antara, Sabtu (29/6).
merdeka.com
Jadi, kata dia, para Pj yang maju pada Pilkada 2024 harus menyatakan diri mundur dari jabatannya.
"Kami selalu mendapatkan banyak laporan dan pengaduan terkait hal ini, bahwa ada banyak Pj sudah memasang baliho di mana-mana, tapi sesuai aturan memang sudah harus mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran," beber dia.
Kendatipun demikian, kata dia, ada juga Pj, seperti Pj di Nusa Tenggara Barat sudah minta mengundurkan diri terlebih dahulu.
"Jadi Pj Gubernur NTB sudah dilantik yang baru dari Sumatera Utara dipindahkan ke NTB, dan Mendagri pun merotasi Pj Sumatera Selatan ke Sumatera Utara," ucap dia.
Dia menegaskan, jika di ada Pj di Papua Barat Daya baik itu tingkat kabupaten kota yang ingin maju, maka konsekuensi sudah jelas bahwa wajib mengundurkan diri dari jabatan itu.
"Di sini ada Pj Gubernur, Pj Wali Kota Sorong, Pj Bupati Tambrauw, Pj Bupati Maybrat dan Pj Bupati Sorong. Aturannya sudah jelas jika ingin maju," kata dia.