Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit
Aturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan batas akhir penyerahan surat pengunduran diri para pejabat (Pj) kepala daerah yang ingin maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 telah habis pada 17 Juli 2024.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik, memastikan aturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional 2024.
Pada SE tersebut, Pj kepala daerah yang akan maju Pilkada 2024 diminta untuk dapat menyampaikan administrasi pengunduran dirinya kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
"Pj kepala daerah untuk paling lama menyerahkan surat pengunduran diri 17 Juli jika maju Pilkada," kata Aang kepada wartawan, dikutip Jumat (19/7).
Adapun pendaftaran kepala daerah jalur partai politik (parpol) dimulai dari 27-29 Agustus. Jadwal ini merupakan tahapan Pilkada serentak 2024 yang disusun KPU RI.
Menurut Aang, kendati para Pj kepala daerah sudah menyerahkan surat pengunduran diri, kepala daerah terkait masih harus tetap bekerja hingga terbit Surat Keputusan (SK) dan Keputusan Presiden (Keppres).
"Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pada saat mengundurkan diri selesai. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja," jelas Aang.
Adanya tenggat waktu pengunduran diri Pj kepala daerah dimaksudkan agar Kemendagri bisa mencari Pj pengganti. Pasalnya, penunjukkan Pj kepala daerah memiliki proses dan tahapan.
"Karena waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, jika ada masalah hukum," ucapnya.