Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Togap ingin melakukan persamaan pandangan dengan pihak KPU agar tidak terjadi miss informasi di masyarakat.

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Tahapan Pilkada 2024 sudah mulai berjalan. Sejumlah pihak mulai mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah. Tidak terkecuali, mereka yang sudah terpilih saat Pileg 2024.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan lebih mendetil dengan KPU selaku penyelenggara pemilu. Rapat konsultasi terkait hal itu pun dilaksanakan hari ini.

“Harusnya Peraturan KPU (PKPU) mengatur itu. Tinggal kita menunggu, hari ada rapat konsultasi di Hotel Sultan soal PKPU tersebut,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Togap Simangunsong di Jakarta kepada awak media, seperti dikutip Selasa (14/5).


Togap berpandangan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, maka para pihak ketika mau mendaftar menjadi calon kepala daerah harus menandatangani surat pernyataan akan mundur dari jabatan yang diembannya.

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

“Jadi mereka mundur setelah dinyatakan sebagai pasangan calon sesuai dengan putusan MK,” ujar Togap.

Maka dari itu, Togap ingin melakukan persamaan pandangan dengan pihak KPU agar tidak terjadi miss informasi di masyarakat. Sebab ramai diberitakan, KPU menyebut para anggota legislatif terpilih bila mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak perlu mundur.


“Memang Ketua KPU ngomong, dia bilang makanya banyak orang yang salah tangkap, kan. Ketika mendaftar tidak perlu mundur. Tetapi ketika ditetapkan (jadi calon kepala daerah terpilih) baru dia harus mundur (milih jadi wakil rakyat atau kepala daerah),” jelas Togap.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sempat memberi pernyataan terkait apakah calon legislatif terpilih di Pemilu 2024 perlu mengundurkan diri atau tidak jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024.


Menurut dia, mereka yang wajib mundur adalah mereka yang saat ini telah berstatus sebagai Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Jadi simulasinya, Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024 maka yang bersangkutan (harus) mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah di Pilkada 2024),” kata Hasyim melalui pesan singkat diterima, Kamis (9/5).


Hasyim melanjutkan, simulasi berikutnya yang harus mudur jika mau menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2024 adalah Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif Pemilu 2024 tapi tidak terpilih.

KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024

Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu

Baca Selengkapnya
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

KPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024

Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Dukcapil Kebut Urus Surat Kematian Petugas Pemilu Meninggal Dunia
Mendagri Minta Dukcapil Kebut Urus Surat Kematian Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Data KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional

Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Baca Selengkapnya