Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Togap ingin melakukan persamaan pandangan dengan pihak KPU agar tidak terjadi miss informasi di masyarakat.
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Tahapan Pilkada 2024 sudah mulai berjalan. Sejumlah pihak mulai mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah. Tidak terkecuali, mereka yang sudah terpilih saat Pileg 2024.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan lebih mendetil dengan KPU selaku penyelenggara pemilu. Rapat konsultasi terkait hal itu pun dilaksanakan hari ini.
“Harusnya Peraturan KPU (PKPU) mengatur itu. Tinggal kita menunggu, hari ada rapat konsultasi di Hotel Sultan soal PKPU tersebut,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Togap Simangunsong di Jakarta kepada awak media, seperti dikutip Selasa (14/5).
Togap berpandangan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, maka para pihak ketika mau mendaftar menjadi calon kepala daerah harus menandatangani surat pernyataan akan mundur dari jabatan yang diembannya.
“Jadi mereka mundur setelah dinyatakan sebagai pasangan calon sesuai dengan putusan MK,” ujar Togap.
Maka dari itu, Togap ingin melakukan persamaan pandangan dengan pihak KPU agar tidak terjadi miss informasi di masyarakat. Sebab ramai diberitakan, KPU menyebut para anggota legislatif terpilih bila mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak perlu mundur.
“Memang Ketua KPU ngomong, dia bilang makanya banyak orang yang salah tangkap, kan. Ketika mendaftar tidak perlu mundur. Tetapi ketika ditetapkan (jadi calon kepala daerah terpilih) baru dia harus mundur (milih jadi wakil rakyat atau kepala daerah),” jelas Togap.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sempat memberi pernyataan terkait apakah calon legislatif terpilih di Pemilu 2024 perlu mengundurkan diri atau tidak jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024.
Menurut dia, mereka yang wajib mundur adalah mereka yang saat ini telah berstatus sebagai Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Jadi simulasinya, Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024 maka yang bersangkutan (harus) mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah di Pilkada 2024),” kata Hasyim melalui pesan singkat diterima, Kamis (9/5).
Hasyim melanjutkan, simulasi berikutnya yang harus mudur jika mau menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2024 adalah Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif Pemilu 2024 tapi tidak terpilih.