KPU Minta Rano Karno Lengkapi Syarat Maju Pilkada dengan Surat Pengunduran Diri dari DPR
KPU meminta bakal calon wakil gubernur Jakarta 2024 Rano Karno untuk melengkapi surat keterangan pengunduran diri dari DPR.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta bakal calon wakil gubernur Jakarta 2024 Rano Karno untuk melengkapi surat keterangan pengunduran dirinya sebagai anggota dewan sebagai syarat administrasi maju Pilkada.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya dalam acara penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi calon gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan serentak 2024.
"Kami minta untuk dilengkapi surat pengunduran diri beliau ke partai politik sudah dilakukan, tapi kami minta untuk dilengkapi di antaranya surat keterangan bahwa proses pengunduran diri sedang diproses dari kesekjenan DPR" kata Dody di Hotel Luminor, Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).
Adapun Rano Karno terpilih sebagai anggota DPR RI 2024. Sehingga, untuk maju di kontestasi Pilkada Jakarta 2024, Rano Karno harus mundur sebagai anggota dewan.
"Kami minta surat dari partai politik kepada KPU RI yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai calon terpilih DPR sehingga akan dilakukan pergantian calon oleh anggota KPU RI. Itu yang kami tunggu untuk dilengkapi dan kami sampaikan," jelas dia.
Menurut Dody, wajib mundur tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. KPU DKI, bakal menunggu para pasangan calon untuk melengkapi syarat administratif dari 6-8 September 2024.
Sebelumnya, Rano Karno mengaku sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Ia menyebut sungguh-sungguh menjalani amanah di Pilkada 2024.
Sebagai informasi, Rano merupakan anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP. Komisi X DPR RI ini membidangi pendidikan, riset, olahraga dan kepariwisataan.