VIDEO: KPU Blak-blakan Dampak Pembatalan Revisi UU Pilkada dan Nasib Putusan MK
KPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK) berkaitan dengan syarat pencalonan di Undang-undang (UU) Pilkada untuk ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah mesti berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terlebih dahulu sebagai salah satu lembaga pembentuk undang-undang (UU).
Sebelumnya, pada Rabu (20/8), Mahkamah Konstitusi mengubah aturan terkait undang-undang Pilkada. Salah satunya terkait aturan pencalonan dan partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.