VIDEO: KPU Tunduk Ikut Putusan MK, Jamin Aturan Pilkada Tak Diotak-atik & Ulangi Kesalahan Dulu
KPU akan membenahi diri dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjelaskan tindakan KPU selanjutnya, paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun putusan MK banyak melakukan perombakan terkait UU Pilkada 202..4, pada Rabu (20/8).
Afifuddin mengatakan KPU akan melaksanakan semua putusan MK, termasuk prosedur pencalonan yang sudah ditentukan. Afifuddin juga mengatakan, KPU belajar dari masalah terdahulu, dimana KPU melakukan pelanggaran dan mendapat sanksi tegas dan dewan etik.
Oleh karena itu, KPU akan membenahi diri dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.