Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta. Mereka adalah Nawawi Pamolango, Nurul Ghufron dan Yohanis Tanak.
"Pertemuan ini benar-benar pertemuan silaturahmi dan tukar pikiran, karena kami menyadari dan menghormati KPK sebagai lembaga independen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negara ini yang tidak boleh diintervensi oleh Pemerintah," ujar Yusril kepada wartawan dikutip Jumat (8/11).
Yusril menjelaskan, mereka berdiskusi bagaimana caranya agar Pemerintah dan DPR dapat melakukan pembaharuan dan revisi berbagai aturan hukum pidana untuk memperkokoh pemberantasan korupsi.
Dia mencontohkan norma-norma dalam UN Convention Againts Corruption yang sudah diratifikasi. Menurut dia, seharusnya dapat diadopsi atau paling tidak dijadikan sebagai rujukan dalam pembaruan UU Tipikor.
"Begitu pula keharusan kita untuk merevisi ketentuan-ketentuan pemidanaan yang diharapkan akan mampu menciptakan rasa takut dalam melakukan korupsi," ujar dia.
Dalam pertemuan sekitar satu jam itu, Ketua KPK Nawawi menanyakan sikap Pemerintah terhadap RUU Perampasan Aset yang telah diajukan ke DPR di era Presiden Jokowi.
Yusril menjelaskan Presiden Prabowo akan meneruskan pembahasan RUU yang diajukan ke DPR itu. Menurut Yusril, publik dan para pakar dapat menyumbangkan pikiran dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR.
"Saya sudah mempelajari RUU itu dan menyadari ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan kita. Selama ini kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda/barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan. Perampasan ini di luar kategori itu, sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum dan HAM," ujar Yusril.
Seleksi Capim KPK
Materi terakhir yang dibahas adalah calon Pimpinan KPK Hasil Panitia Seleksi yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo kepada DPR yang belum dibahas, sementara Presiden telah berganti.
Yusril mengatakan Prabowo tidak bermaksud untuk menarik nama-nama hasil seleksi Pansel yang telah disampaikan Presiden Jokowi ke DPR. Pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 UU KPK dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan Pimpinan KPK yang akan berakhir di penghujung bulan Desember 2024.
Sementara pertimbangan hukum Putusan MK tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan. Dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon Pimpinan KPK ke DPR.
Yusril menambahkan, Pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat kepada Presiden menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Presiden Jokowi, membentuk Pansel baru dan memilih calon-calon baru atau tidak.
Presiden Prabowo, menurut Yusril, telah menjawab surat DPR dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan. DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama untuk ditetapkan oleh Presiden.
"Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini Insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman Pimpinan KPK yang akan segera berakhir di pengujung Desember yang akan datang," tutup Yusril.