DPR Sebut Kelanjutan Seleksi Capim KPK Tunggu Keputusan Prabowo
Menurutnya, seleksi lanjutan Capim dan Cadewas KPK masih menunggu proses di pemerintahan saat ini yang dimpimpin Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan alasan Surat Presiden (surpres) terkait Calom Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dibawa ke Paripurna DPR.
Menurutnya, seleksi lanjutan Capim dan Cadewas KPK masih menunggu proses di pemerintahan saat ini yang dimpimpin Presiden Prabowo Subianto. Sementara, nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang termuat dari Surpes dipilih pemerintahan Joko Widodo.
“Lihat nanti pemerintah bagaimana. Kita kan di Komisi III mengikuti proses dari pemerintah, masalah dia lanjut atau tidak itu nanti pemerintah. Kita kan tinggal sifatnya menunggu,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (6/11).
Sahroni menyebut, apabila pemerintah ingin efisien, maka pemerintah dan DPR tinggal melanjutkan seleksi nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang sudah ditentukan.
“Ya kalau mau efisien ya diterusin. Tapi kalau namanya presiden baru, pemerintah baru, ya tinggal tergantung pemerintahan baru. Sifatnya DPR ngikut aja,” tambahnya.“Yes (menunggu pemerintah),” sambungnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden," kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
Ghufron menilai salah satu alasan agar calon pimpinan dan dewas KPK dipilih oleh pansel bentukan presiden di periode yang sama adalah dalam rangka menjaga independensi. Sehingga capim dan dewas KPK tidak mempunyai relasi dengan presiden periode sebelumnya.
"Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut," ujarnya, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 sudah sesuai dengan ketentuan, yang mengharuskan terbentuknya pansel enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK 2019-2024 habis.
Kemudian saat pergantian presiden pada 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo menerima kewenangan penuh atas jalannya proses seleksi oleh capim dan dewas KPK.