Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK
Dalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.
Istana buka suara mengenai somasi dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengirimkan hasil Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK kepada DPR RI. Bonyamin mengirim somasi itu melalui surat yang ditujukan kepada Jokowi.
Dalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto. Mengingat masa jabatan pimpinan KPK yang berubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Menanggapi somasi Boyamin, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono menegaskan, masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK yang sedang menjabat saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2024.
Dini menerangkan, bila pembentukan pansel harus menunggu presiden yang baru diangkat pada 20 Oktober 2024, maka secara logika tidak akan cukup waktu bagi pansel untuk bekerja.
"Dengan demikian pansel memang harus dibentuk oleh presiden yang sedang menjabat pada saat ini agar memberikan waktu yang cukup sehingga pansel tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan tugasnya dan dapat menjaring nama-nama yang betul-betul kredibel untuk menduduki posisi pimpinan dan Dewas KPK," kata Dini kepada wartawan, Kamis (3/10).
Dini mengatakan secara substansi tidak ada masalah siapa yang akan menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan Dewas KPK ke DPR. Entah itu dari Presiden Jokowi atau Prabowo.
"Apakah Presiden Jokowi atau presiden terpilih Prabowo sesudah pengangkatan tanggal 20 Oktober mendatang. Karena siapapun yang menyerahkan, hasil yang disampaikan akan tetap sama sesuai proses seleksi pansel," ucapnya.
Dini menerangkan, proses penyerahan nama-nama capim dan cadewas ke DPR bersifat administratif. Mengingat nama-nama calon sudah diseleksi dan diumumkan oleh pansel.
"Namun perlu diperhatikan juga bahwa jangka waktu penyerahan nama-nama calon pimpinan dan Dewas KPK ke DPR sudah diatur dalam UU KPK, yaitu maksimal 14 hari kerja sejak pansel menyerahkan nama-nama tersebut kepada presiden," ujar Dini.
"Jadi penyerahan nama-nama oleh presiden ke DPR adalah semata-mata pelaksanaan amanah UU agar tidak melewati batas waktu maksimal yang sudag ditentukan," kata Dini.
Sebelumnya, panitia seleksi telah menyetor 10 nama calon pimpinan dan dewan Pengawas KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wakil Ketua Pansel KPK Arief Satria mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan seleski berdasarkan tiga kriteria.
"Bahwa kriteria yang kita tetapkan dalam memilih capim dan cadewas ini adalah satu integritas, dua kapabilitas, tiga adalah akseptabilitas," kata Arief di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (1/10).
Arief menuturkan, pihaknya sudah mendapatkan masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat sipil.
"Jadi masukan dari berbagai instansi pemerintah yang memang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam melihat rekam jejak dan kemudian juga dari masyarakat karena unsur masyarakat menjadi salah satu komponen penting dan menjadi bahan pertimbangan kami dalam menentukan keputusan akhir," tutur Arief.
Berikut nama-nama calon pimpinan KPK dan calon Dewas KPK:
Capim:
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto
Cadewas:
1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Elly Fariani
4. Gusrizal
5. Hamdi Hassyarbaini
6. Heru Kreshna Reza
7. Iskandar Mz
8. Mirwazi
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto.