Yusril Pertanyakan Kapan DPR akan Bahas RUU Perampasan Aset
Jika RUU Perampasan Aset dibahas di DPR, Yusril menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk tim yang dipimpin oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Pemerintah saat ini tengah menunggu undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perampasan Aset.
Menko Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa RUU Perampasan Aset ini merupakan langkah untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diusulkan oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.
"Pemerintahan Pak Prabowo ini meneruskan apa yang telah dirintis, dilakukan, maupun belum terselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang lalu," ujarnya, Selasa (5/11).
Yusril menjelaskan bahwa dalam RUU tersebut, perampasan aset tidak hanya terbatas pada hasil dari tindak pidana korupsi, tetapi mencakup tindak pidana yang lebih luas. Selain itu, dalam RUU ini juga terdapat ketentuan yang memungkinkan perampasan aset dilakukan berdasarkan dugaan hasil kejahatan yang belum diputuskan di pengadilan pidana, yang berbeda dari ketentuan perampasan aset dalam hukum pidana konvensional.
Berbagai ketentuan baru dalam RUU ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Namun, ia mengajak semua pihak, termasuk ahli dan tokoh masyarakat, untuk memberikan kritik dan masukan terhadap RUU tersebut saat dibahas di DPR.
"Dengan begitu pada akhirnya kami dapat menciptakan satu UU yang dianggap baik dan memberikan kontribusi penting dalam memberantas kejahatan pada umumnya, maupun kejahatan korupsi pada khususnya," tambahnya.
Apabila RUU Perampasan Aset dibahas di DPR, Yusril menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk sebuah tim yang akan dipimpin oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai perwakilan pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa pada masa pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, RUU ini telah disampaikan kepada DPR melalui surat presiden dan direncanakan untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, hingga pergantian kepemimpinan, pemerintah masih menunggu DPR untuk memulai pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut.
"Tidak ada keinginan sedikit pun oleh pemerintah sekarang ini untuk menarik kembali RUU yang sudah disampaikan oleh Pak Jokowi. Tetapi kami hanya menunggu kapan DPR akan membahas RUU ini," tegasnya seperti dilansir dari Antara.
Saat ini, Badan Legislasi DPR tengah mengadakan pertemuan dengan berbagai lembaga dan organisasi untuk mengumpulkan aspirasi terkait usulan RUU. Di samping RUU tentang Pemilu, RUU mengenai Perampasan Aset juga sering kali diajukan oleh lembaga-lembaga terkait.
Pimpinan Badan Legislasi DPR RI menyatakan pentingnya mendengarkan usulan dari Komisi III DPR RI terlebih dahulu agar RUU tentang Perampasan Aset dapat dimasukkan dalam Prolegnas 2024-2029.
Hal ini dikarenakan Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan dewan yang memiliki kompetensi paling tinggi untuk mengajukan usulan undang-undang tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya.