DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, rancangan regulasi yang sudah diserahkan pemerintahan kepada DPR itu belum juga ada kejelasan mengenai kelanjutannya.
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
Menanggapi kondisi ini, anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menyebut bila pemerintah ingin aturan perampasan aset itu segera hadir, lebih baik membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Sudah Perppu Saja. Gak usah (menunggu DPR dengan proses RUU), Perppu aja," ujar Hinca kepada awak media, Minggu (21/4).
Menurut Hinca, setelah RUU Perampasan Aset diserahkan dari pemerintah ke DPR, sampai saat ini belum ada kejelasan, khususnya dari pimpinan DPR yang seharusnya tinggal mengesahkan undang-undang itu.
"Gini, kita paham betul itu waktu itu eranya menggebu-gebunya kan Pak Mahfud sampai datang ke Komisi 3 yang soal emas itu loh Rp389 triliun. Itu yang saya bilang petir menyambar di siang bolong hujan nggak turun-turun, akhirnya kan masuk itu,” kata dia.
"Nah sekarang dikirimkan ke DPR RI. Nah kami juga bertanya ke ketua DPR, mengapa belum diturunkan? Kan begitu. Jadi coba kau datangi Bu Puan sebagai ketua DPR oke," tambahnya.
Hinca mengatakan, sejak proses pembahasan, Komisi III meminta pemerintah membuat Perppu perampasan aset agar tidak terjadi kendala seperti saat ini.
"Memang membentuk undang-undang kan harus kesepakatan. Nah kalau presiden berani keluarkan perppunya. Nah berarti DPR tinggal jawab, kalau nggak kau jawab, itu berlaku. Nah jadi kalau saya menyarankan daripada terjadi deadlock antara pemerintah dengan DPR Saya minta saja kepada presiden,” bebernya.
Pernyataan Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara.
Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4).
"Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
Pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut. "Kita tahu kita telah mendorong mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR dan bolanya ada di sana," ucapnya.
Jokowi menegaskan, aset yang seharusnya milik negara dan rakyat harus dikembalikan. Para pelaku pun mesti bertanggung jawab akibat perbuatannya yang merugikan negara.
"Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," pungkasnya.