Program & Logo Indosiar Dijadikan Parodi Tak Etis, Begini Aturan Hukum di Kemenkumham
Sebelumnya pembuat kreator memarodikan salah satu program dan logo Indosiar.
Salah satu pembuat konten memarodikan program Indosiar.
Program & Logo Indosiar Dijadikan Parodi Tak Etis, Begini Aturan Hukum di Kemenkumham
Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) Agung Damarsasongko menegaskan pemegang hak cipta mempunyai hak untuk menempuh jalur hukum.
Apabila, hak patennya digunakan tanpa izin.
"Pencipta atau pemegang hak cipta bisa melarang orang lain menggunakan tanpa izin atau tanpa hak, upaya hukumnyapun bisa perdata atau pidana."
kata Agung dalam keteranganya, Selasa (11/7).
merdeka.com
Hal itu menyusul ramai program dan logo salah satu televisi swasta, Indosiar, yang kerap dijadikan parodi oleh sejumlah pembuat konten alias content creator.
"Konten yang ramai diparodikan ini sudah menggunakan karya cipta orang lain. Kalaupun ada orang yang mengubah kalimatnya, misalnya nama lembaganya diubah, tetapi tetap ada kemiripan dari segi bentuk logo yang dibuat atau gambar yang dibuat."
tegas Agung.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu apabila seseorang ataupun suatu lembaga akan menggunakan karya cipta milik pihak lain yang digunakan untuk kepentingan komersial harus memiliki izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, penggunaan tersebut baik sebagian, seluruh atau sebagian substansial dari karya cipta. Agung menjelaskan menggunakan bagian substansial dari suatu ciptaan yang tentunya harus minta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta atas logo/gambar tersebut.Salah satu pembuat konten memarodikan 'Jasa Pembuat Anak Keliling' ala Ftv Indosiar
This is tPada ciptaan karya logo atau seni gambar milik Indosiar tentunya memiliki filosofi, nilai, maupun makna tersendiri. Selain itu, pada konten-konten video parodi yang tengah ramai kini, netizen boleh saja menggunakan ide yang sama sepanjang dengan ekspresi yang berbeda yang mengambil ide dari konten lembaga penyiaran.
itle
Lantas, bolehkah memodifikasi karya cipta? Begini penjelasan Agung,
Menjawab itu, Agung mengatakan meski hanya sebagian kecil dari konten parodi yang image-nya masih sama dengan karya cipta asli, tentunya akan tetap dianggap mengambil bagian substansial. Oleh karena itu, di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain serta jerat hukum yang akan didapatkan bagi pelanggar hak cipta.
"Namun, sebelum pencipta atau pemegang hak cipta menempuh jalur hukum, terdapat ketentuan pada Pasal 95 Ayat 4 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang mengharuskan untuk menempuh mediasi terlebih dahulu."
"Mediasi yang dilakukan dapat berupa memberikan teguran, peringatan, atau mempertemukan kedua belah pihak," tambahnya.
Agung menyimpulkan, dalam berkarya, berkreasi, hingga memparodikan suatu karya boleh saja dilakukan dengan menggunakan ide yang sama tapi dengan ekspresi yang berbeda.
Jika memparodikan dengan ekspresi yang sama seperti video aslinya maka harus minta izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta sebab pada dasarnya hak cipta itu melindungi ekspresi dari ide, bukan idenya.
Sebelumnya, Stasiun televisi Indosiar mengeluarkan peringatan terhadap penggunaan logo dan program tanpa izin.
Sebab, logo dan program itu dibuat parodi 'nyeleneh' oleh sejumlah pembuat konten. Peringatan tersebut diunggah akun media sosial Instagram @indosiar.
Dalam peringatan itu, Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial media.
Dalam hal masih ditemukan pelanggaran, Indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Benar. Itu (unggahan di medsos) resmi," ungkap Siwi kepada merdeka.com
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Program dan Produksi SCTV dan Indosiar, Harsiwi Achmad membenarkan peringatan tersebut.
Saat ditanya apakah tetap menempuh jalur hukum, sementara si pembuat konten sudah memberikan pernyataan permohonan maaf. Siwi mengatakan tetap menempuh jalur hukum. "Tetap karena ini sudah sangat meresahkan dan mencemarkan nama baik Indosiar juga sudah menggunakan aset-aset Indosiar dengan konten-konten yang tidak senonoh. Video ini juga sudah menyebar ke berbagai kalangan dan itu tidak bisa dihapus," tegasnya.
Minta Maaf
Sadar videonya menuai kontroversi, Vicky Kalea minta maaf. Ia membuat video permintaan maaf dan diunggah di akun TikTok-nya. Padahal, video parodi Vicky belum sampai 24 jam 'mejeng' di akun pribadinya.
"Saya Vicky Kalea. Kali ini saya mau meminta maaf dan klarifikasi kepada Indosiar selaku stasiun televisi yang logonya saya pakai untuk konten video di TikTok saya."
ucap Vicky.
merdeka.com