Gelar Nobar Konten Video Milik SCM Grup Tanpa Izin, Warkop di Surabaya Kena Sanksi
IEG merupakan pihak yang ditunjuk oleh grup SCM untuk mengelola kegiatan nonton bersama, khususnya untuk konten-konten olahraga milik grup SCM.
Gelar Nobar Konten Video Milik SCM Grup Tanpa Izin
Sejumlah warung kopi (warkop) di Surabaya kena sanksi karena menggelar nonton bareng konten video yang mempertontonkan konten olahraga tanpa izin Indonesia Entertainment Group (IEG).
IEG merupakan pihak yang ditunjuk oleh grup SCM untuk mengelola kegiatan nonton bersama, khususnya untuk konten-konten olahraga milik grup SCM.
IEG melakukan pengawasan dan penindakan hukum terkait adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Langkah itu dilakukan bersama dengan kuasa hukum dari kantor hukum Ginting & Associates serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penindakan hukum dilakukan kembali di kota Surabaya dengan melakukan penyitaan atau penggeledahan barang bukti terhadap venue yang sebelumnya sudah ditegur karena mengadakan nonton bersama konten olahraga milik SCM secara ilegal.
Seperti Warkop Mahabarata di Jalan Kali Judan Mulyorejo, Surabaya, Jatim. Sejumlah barang di warkop tersebut disita karena melakukan 'public viewing', seperti tv dan sejumlah barang pendukung nobar lainnya.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Gimana SnackVideo temukan konten negatif? Menurut Owen, untuk melakukan langkah-langkah itu SnackVideo memanfaatkan gabungan teknologi AI, moderator manusia, serta pelaporan dari komunitas untuk menemukan konten-konten negatif dengan tingkat kecepatan dan akurasi yang lebih tinggi.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang terlibat dalam penindakan SPBU nakal? Corporate secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan terbongkarnya modus serta penertiban SPBU dan seluruh pihak yang terlibat tidak terlepas dari kerja keras Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
-
Kenapa MSD melaporkan NKW ke polisi? Korban sempat melapor kasus KRDT yang dilakukan suaminya.
GM Business Development & Content dari IEG, Belafonti menegaskan agar siapapun yang menggelar nonton bareng tanpa izin agar menghentikan aktivitasnya.
"Kami menghimbau kepada para venue yang masih melaksanakan kegiatan nonton bersama secara ilegal atau tidak berizin, kami tidak segan untuk melakukan tindakan secara hukum. Kami bersama tim monitoring dan aparat hukum akan melakukan tindakan langsung untuk venue-venue yang terbukti masih melakukan pelanggaran,” kata dia.
Belafonti mengatakan, penindakan-penindakan seperti ini rutin dilakukan oleh IEG terhadap pelaku-pelaku usaha di Surabaya dan kota-kota lainnya, yang terindikasi melakukan pelanggaran dan sudah diberikan peringatan.
Belafonti mengatakan, proses ini dilakukan selain untuk mencegah pelaku usaha agar tidak lagi menyelenggarakan kegiatan nonton bersama secara ilegal dan juga untuk menjaga pelaku usaha yang sudah melakukan pendaftaran sebagai partner resmi nonton bersama.
Para pelaku usaha yang berminat untuk mengadakan nonton bersama diminta untuk mendaftarkan diri agar dapat menjadi mitra nonton bersama. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pendaftaran kepada IEG. Hal ini pun disampaikan oleh Belafonti.
"Kami menyarankan kepada para pihak yang ingin menyelenggarakan kegiatan nonton bersama baik Premier League, UEFA Champions League, UEFA Europa League, Proliga, Volleyball Nations League, AVC Challenge Cup dan konten-konten olahraga lainnya milik grup SCM, untuk tidak melakukan kegiatan nonton bersama secara sembarangan atau tanpa izin. Kami siap membantu dalam melakukan pendaftaran dari venue yang akan menyelenggarakan nonton bersama," kata dia.
IEG menghimbau kembali kepada khalayak umum untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hak-hak grup SCM dan/atau yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.
Dan, untuk Anda para penggemar Premier League, UEFA Champions League, dan olahraga-olahraga seru lainnya, jangan lupa cek website http://www.ieg.id/nobar/ agar dapat merasakan keseruan nonton bersama di kota Anda.