Gelar Nobar Bola Ilegal, Sejumlah Tempat Usaha di Bali Digeledah dan TV-nya Disita
Mereka diduga melakukan pelanggaran nonton bersama atas konten milik SCM
Mereka diduga melakukan pelanggaran nonton bersama atas konten milik SCM
Gelar Nobar Bola Ilegal, Sejumlah Tempat Usaha di Bali Digeledah dan TV-nya Disita
Surya Citra Media Group (SCM), melalui Indonesia Entertainment Group (IEG), kembali mengadakan pemantauan terhadap venue-venue yang diduga melakukan pelanggaran public viewing atau nonton bersama atas konten-konten olahraga yang dimiliki oleh SCM.
Misalnya, Premier League (PL), UEFA Champions League (UCL), UEFA Europa League (UEL), National Basketball Association (NBA), Women's Tennis Association (WTA) dan konten olahraga lainnya.
IEG, yang telah ditunjuk oleh SCM, sebagai mitra resmi untuk kegiatan nonton bersama, melakukan pemantauan yang dilanjuti dengan penindakan hukum bersama dengan kuasa hukum dari kantor Ginting & Associates serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penindakan hukum kali ini dilakukan di wilayah Bali yang mana terdapat beberapa venue yang terindikasi dan terbukti melakukan penayangan konten olahraga secara ilegal untuk kegiatan nonton bersama.
Tim gabungan IEG, DJKI dan kantor kuasa hukum melakukan penyitaan dan penggeledahan barang bukti yang digunakan untuk kegiatan nonton bersama.
Penyitaan dan penggelahan merupakan salah satu rangkaian dari alur penindakan hukum.
“Kami dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual sangat mendukung aspirasi dari pemegang lisensi untuk melaporkan atau mengadu terkait ilegal siaran ini, karena menurut kami hal –hal yang bersifat illegal berarti dia memiliki etiket tidak baik karena mereka tidak membayarkan royalty yang mestinya,” ujar Anom Wibowo, selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
Kegiatan penyitaan dan penggeledahan ini dilakukan di beberapa tempat dari mulai Legian, Seminyak sampai dengan Canggu. Tim IEG pun mencatat masih terdapat beberapa venue yang terpantau melakukan pelanggaran di 3 lokasi tersebut dan juga lokasi lainnya seperti Kuta, Nusa Dua dan Sanur.
Beberapa venue yang melakukan pelanggaran ini berdalih bahwa mereka tidak terinfo jika harus melakukan pendaftaran atau izin terlebih dahulu untuk melakukan kegiatan nonton bareng atau Nobar.
Dari mereka juga beralasan jika mereka sama sekali tidak mengetahui bagaimana dan kepada siapa mereka harus melakukan pendaftaran.
IEG menegaskan, sudah melakukan sosialisasi baik melalui platform digital, media sosial, maupun mendatangi para pelaku usaha di beberapa kota dan memberikan sosialisai kepada mereka.
Terkait pendaftaran kegiatan nonton bersama untuk konten olahraga milik SCM juga kembali diingatkan
GM Business Development & Content dari IEG, Belafonti menghimbau kepada para pemilik venue, pelaku usaha dan UMKM yang ingin melakukan kegiatan nonton bersama secara khusus liga inggris, liga champions dan sports property lainnya milik Emtek Group untuk tidak melakukan kegiatan nonton bersama secara sembarangan atau ilegal.
“Kami tidak segan untuk memproses secara hukum kepada para venue yang masih melakukan kegiatan nonton bersama secara sembarangan,” tegas Belafonti.
Penindakan hukum ini juga dilakukan sebagai bentuk komitmen IEG terhadap para pelaku usaha yang sudah terlebih dahulu melakukan pendaftaran agar dapat dengan nyaman melakukan kegiatan bersama di venue mereka.
Bagi para penggemar olahraga, IEG menghimbau agar melakukan nonton bersama program olahraga favorit di venue-venue yang sudah berlisensi, dimana daftar venue berlisensi ini dapat dicek melalui website http://www.ieg.id/nobar/
Untuk para pelaku usaha yang belum menjadi partner nonton bersama dan masih berminat untuk menyelenggarakan kegiatan nonton bersama, pihak IEG masih membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendaftar melalui email sportshub@ieg.co.id.
Dengan melakukan pendaftaran sebagai partner nonton bersama ini, para pelaku pelaku usaha dapat melakukan kegiatan komersial dengan aman dan nyaman.