PT Surya Citra Media Sosialisasi Nonton Bersama dan Edukasi Anti-Pembajakan Siaran AFF U-23 Championship 2023
SCM pemegang hak siar eksklusif atas tayangan AFF U-23 Championship di Indonesia
SCM pemegang hak siar eksklusif atas tayangan AFF U-23 Championship di Indonesia
PT Surya Citra Media Sosialisasi Nonton Bersama dan Edukasi Anti-Pembajakan Siaran AFF U-23 Championship 2023
PT Surya Citra Media Tbk (SCM) merupakan pemegang hak siar eksklusif atas tayangan AFF U-23 Championship di Indonesia, yang akan berlangsung pada 17 Agustus hingga 26 Agustus 2023 di Thailand.
SCM telah menunjuk secara resmi PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG) selaku mitra/partner resmi terkait kegiatan nonton bersama (public viewing) AFF U-23 Championship di seluruh wilayah Republik Indonesia.
"Untuk itu IEG berhak melakukan kegiatan sosialisasi, pemasaran dan pengawasan izin penyelenggaraan kegiatan nonton bersama (public viewing) AFF U-23 Championship. Menunjuk mitra untuk pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan nonton bersama (public viewing) AFF U-23 Championship di seluruh wilayah negara Republk Indonesia," berikut bunyi siaran pers yang diterima merdeka.com.
IEG mengucapkan banyak terima kasih kepada lembaga Pemerintahan, Kepolisian, Organisasi serta lapisan masyarakat yang turut berpartisipasi secara resmi dalam kegiatan Nonton Bersama FIFA World Cup Qatar 2022TM.
Dengan dukungan dari semua lapisan masyarat, membuat kegiatan Nonton Bersama secara resmi berjalan kondusif.
Segala bentuk pertandingan atau program AFF U-23 Championship yang disiarkan atau ditayangkan melalui Saluran Resmi AFF U-23 Championship, termasuk dengan penayangan pertandingan Tim Nasional Indonesia (Timnas Indonesia), hanya terbatas untuk penggunaan pribadi sehingga dilarang digunakan baik kepentingan komersial dan nonkomersial kecuali telah mendapatkan izin secara resmi dan tertulis terlebih dahulu dari IEG, termasuk untuk keperluan penyelenggaraan nonton bersama di berbagai tempat permanen maupun nonpermanen.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini SCM Grup memperingatkan kepada khalayak umum untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hak-hak Grup SCM dan IEG, yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan segala peraturan pelaksanaan yang berlaku.
Untuk melindungi hak dan kepentingannya, IEG dengan ini mencadangkan haknya untuk melakukan upaya-upaya hukum yang diperlukan dan dimungkinkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, baik secara perdata maupun pidana, terhadap pihak-pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran.