IEG Gandeng Polda Sumut Tindak Venue di Medan yang Gelar Nobar Ilegal Konten Olahraga Milik SCM
IEG tidak akan tinggal diam jika terdapat venue-venue yang masih melakukan pelanggaran.
Indonesia Entertainment Group (IEG) menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut untuk menindak venue-venue di Kota Medan yang menggelar acara nonton bareng secara ilegal terhadap konten olahraga milik grup SCM pada 16 Juli 2024 lalu.
Sebelum penindakan ini dilakukan, pihak IEG bersama kuasa hukum sebenarnya sudah mengirim somasi tetapi tak diindahkan. Mereka tetap meneruskan dan tidak berhenti dalam melakukan kegiatan ilegal nonton bersama.
"Bagi venue-venue yang menyiarkan Liga Inggris tanpa izin dari IEG, sebelumnya sudah kami kirimkan surat somasi atau surat peringatan. Tetapi terdapat venue yang tidak merespon dan ada juga venue-venue yang merespon tetapi tidak terdapat kesepakatan dan tidak memenuhi ekspektasi yang diharapkan. Sehingga untuk venue-venue ini, kami hari ini mengambil tindakan tegas berupa penindakan langsung ke lokasi venue-venue tersebut," kata Eben Ezer Ginting, sebagai kuasa hukum IEG dari kantor hukum Ginting & Associates, dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (14/8).
IEG menyebut, langkah konkret perlu diambil karena tindakan seperti ini sudah sering ditemui di kota-kota lain. Untuk di Medan, penindakan juga dilakukan dengan menyita barang bukti yang terdapat di venue yang digunakan untuk melakukan kegiatan nonton bersama.
"IEG tidak akan tinggal diam jika terdapat venue-venue yang masih melakukan pelanggaran dan tidak melakukan registrasi untuk kegiatan nonton bersama ini," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, GM Business Development & Content IEG, Belafonti mengatakan, pelaksanaan kegiatan nonton bersama secara ilegal ini menciderai hak ekonomi yang dimiliki oleh grup SCM. Di mana setiap pihak yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi ini untuk penggunaan secara komersial dapat dipenjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar satu miliar Rupiah.
"Kami mengimbau bagi para venue atau pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan nonton bersama, secara khusus Liga Inggris, Liga 1, Proliga dan konten sports lainnya milik grup SCM, untuk tidak melakukan kegiatan nonton bersama secara sembarangan. Kami tidak segan untuk mengambil tindakan hukum bagi para pihak yang masih melakukan kegiatan nonton bersama secara ilegal," katanya.
Sekadar diketahui, IEG merupakan ditunjuk Surya Citra Media (SCM) untuk mengelola kegiatan nonton bersama sejumlah konten olahraga milik Grup SCM. Seperti Premier League, Liga 1, Proliga, Livoli, National Basketball Association, FIM Motocross World Championship (MXGP) dan konten-konten olahraga lainnya.
IEG menghimbau kembali kepada khalayak umum untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hak-hak grup SCM dan/atau yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia. Para venue yang ingin mengadakan kegiatan nonton bersama dengan naman dan nyaman dapat menjadi mitra nonton bersama dengan mengajukan permohonan pendaftaran kepada IEG.
"Untuk anda para penggemar Premier League, Liga 1, Proliga, Livoli, dan olahraga-olahraga seru lainnya, jangan lupa cek website berikut http://www.ieg.id/nobar/, agar dapat merasakan keseruan nonton bersama di kota Anda."