Siarkan Pertandingan Liga Inggris di Instagram, 3 Warga Bandung Barat Terancam 8 Tahun Penjara
Polisi menangkap tiga orang yang menyiarkan siaran pertandingan sepak bola Liga Inggris secara ilegal di akun media sosial.
Polisi menangkap tiga orang yang menyiarkan siaran pertandingan sepak bola Liga Inggris secara ilegal di akun media sosial.
Siarkan Pertandingan Liga Inggris di Instagram, 3 Warga Bandung Barat Terancam 8 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan kasus yang diungkap ini adalah perkara tindak pidana transmisi ilegal.
Para tersangka berinisial R, ADP dan MM sudah ditangkap dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka menyiarkan pertandingan sepak bola Liga inggris menggunakan akun Instagram yang dikelolanya tanpa izin dari pemegang hak siar di Indonesia, yakni PT Vidio.com.
"TKP-nya di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat yang masuk dalam wilayah hukum Polda Jabar. Modus operandinya tersangka menggunakan akun medos Instagram yang dibuatnya dengan nama akun @warung_emyu dan @united_hulk melakukan siaran langsung pertandingan sepak bola liga Inggris dengan tanpa izin pemegang hak siar, yaitu vidio.com" kata dia di Mapolda Jabar, Senin (7/8).
"Serta pada postingan terdapat adanya konten (diduga) bermuatan promosi perjudian secara online."
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi dan juga saksi ahli di bidang ITE, bidang pidana serta saksi ahli bidang merek dan indikasi geografis.
Di tempat yang sama, Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Deni Oktavianto menyatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan kasus ini setelah mendapat laporan pada 30 April lalu.
"Selain (siaran bola ilegal) itu, didapati unggahan, foto-foto postingan pada akun tersebut yang di dalamnya membuat dapat diaksesnya muatan perjudian. Itu melanggar Pasal 27 ayat (2),” kata dia. "Kami melakukan profiling terhadap pemegang akun hingga didapati tiga orang tersangka," jelas dia. Dalam kasus ini sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya dua unit ponsel, akun whatsapp, akun media sosial Instagram, hingga buku rekening.
Para tersangka dijerat Pasal 48 ayat (1) JO Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 25 ayat (2) huruf A UU Hak Cipta.
Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Tersangka diduga sudah menjalankan bisnis ini selama setahun. Mereka menjual akses dengan harga Rp50 ribu. Setiap siaran bola, terdapat 14 ribu orang yang bisa mengaksesnya. Semua itu dilakukan secara autodidak karena para tersangka belum mendapat kerja. Dari sisi pelapor, estimasi kerugian yang diderita menurut perhitungan sementara sebesar Rp1 miliar.