IEG Tempuh Jalur Hukum Atasi Pelanggaran Kegiatan Nonton Bersama di Bali
IEG tidak tinggal diam menghadapi pelaku-pelaku usaha yang melakukan nonton bersama secara ilegal.
IEG tidak tinggal diam menghadapi pelaku-pelaku usaha yang melakukan nonton bersama secara ilegal.
IEG Tempuh Jalur Hukum Atasi Pelanggaran Kegiatan Nonton Bersama di Bali
Beragamnya tayangan olahraga yang dimiliki oleh Grup Surya Citra Media atau SCM turut memicu maraknya kegiatan nonton bersama, terutama untuk Sports properties yang populer, seperti Premier League, UEFA Champions League, AFF U-23 dan nantinya FIFA U-17 World Cup yang akan diselenggarakan di Indonesia pada bulan November sampai dengan Desember 2023.
Para pelaku usaha pun mendaftarkan diri agar dapat menjadi partner nonton bersama SCM. Pendaftaran ini dilakukan melalui Indonesia Entertainment Group atau IEG, yang telah ditunjuk oleh SCM, sebagai mitra resmi untuk kegiatan nonton bersama.
Walau sudah ada ketentuan pendaftaran partner nonton bersama, tidak semua pelaku usaha mendaftarkan diri dan alih-alih mereka malah melakukan kegiatan nonton bersama secara ilegal. Indikasi ini terlihat dari beberapa venue yang ditemukan oleh IEG di beberapa kota, salah satunya Denpasar, Bali. Hal ini pun turut dihimbau Belafonti, GM Business Development & Content dari IEG.
"Kami menyarankan kepada para pihak yang ingin menyelenggarakan kegiatan nonton bersama baik Premier League, UEFA Champions League, FIFA U-17 World Cup dan sports properties lainnya, untuk tidak melakukan kegiatan nonton bersama secara sembarangan atau tanpa izin. Kami siap membantu dalam melakukan pendaftaran dari venue yang akan menyelenggarakan nonton bersama," kata Belafonti.
IEG pun tidak tinggal diam menghadapi pelaku-pelaku usaha yang melakukan nonton bersama secara ilegal. IEG bersama kuasa hukumnya Ebeneser Ginting, dari kantor Ginting & Associates dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham, mengambil langkah konkrit dengan mengambil jalur hukum untuk para pelaku usaha nonton bersama yang illegal yang terdapat di Bali.
Proses hukum yang diselenggarakan di Bali dijelaskan oleh Ahmad Rifadi, Koordinator Penindakan dan Pemantauan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
"Kita sudah melaksanakan kegiatan penindakan atau penyidikan dalam bentuk penyitaan dan penggeledahan terhadap beberapa tempat kejadian perkara, yang mana tempat kejadian perkara ini dapat berbentuk sports bar atau pun hotel, yang telah melakukan penayangan Premier League tanpa izin tanpa pemegang lisensi," ujar dia.
Proses penindakan di Bali ini untuk menjaga hak dari pemegang lisensi, dalam hal ini grup SCM melalui IEG.
"Ini merupakan salah satu contoh pelanggaran hak cipta, khususnya hak terkait yaitu hak siar, yang mana ini dapat diancam dengan tindak pidana Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ancaman pidana terkait perbuatan ini dapat diancam dengan pidana 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, bahkan kalau dilaksanakan dengan maksud pembajakan, ini dapat dipidana sampai dengan 10 tahun penjara," bebernya.
Terkait pelaku usaha yang masih melangsungkan kegiatan nonton bersama tanpa mendaftar atau tanpa izin, Belafonti menekankan kembali akan melakukan tindakan secara hukum.
"Jadi memang kalau tempat-tempat komersial, misalnya hotel, sports bar, dan lainnya, hendak melakukan penayangan public viewing terhadap tayangan-tayangan sepakbola Liga Inggris, maka mereka harus meminta izin kepada pemegang lisensi yang dalam hal ini adalah IEG," tegasnya.
IEG juga mengimbau kembali kepada khalayak umum untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hak-hak Grup SCM tersebut di atas, dan atau yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.
Dan untuk anda para penggemar Premier League, UEFA Champions League, dan olahraga-olahraga seru lainnya, jangan lupa cek website berikut http://www.ieg.id/nobar/, agar dapat merasakan keseruan nonton bersama di kota Anda.