Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menetapkan tiga pemilik venue di Bali sebagai tersangka Pelanggaran public viewing atau nonton bersama (nobar) konten-konten olahraga yang dimiliki Surya Citra Media Group (SCM).
Tayangan itu seperti Premier League (PL), UEFA Champions League (UCL), UEFA Europa League (UEL), National Basketball Association (NBA), Women's Tennis Association (WTA) dan konten olahraga lainnya.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkum HAM, Anom Wibowo menyebut salah satu tersangka tersebut merupakan pemilik venue yang merupakan warga negara asing.
Penetapan tersangka itu setelah kelompok kerja penindakan bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
"Keterangan yang bisa kita simpulkan adalah ketiga tempat tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran hak cipta sehingga kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Anom kepada merdeka.com di kantor DJKI Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
Ketiga tersangka tersebut berinisial AS, pemilik venue Heaven Sport Bar dan Rooftop di Jalan Raya Seminyak, Bali. Lalu inisial ML, pemilik venue AMV Shooting And Sport Bar 88, Jalan Raya Legian, Kuta, Badung, Bali.
"Ketiga The PaD Bar and Grill, di Jalan Raya Legian 162 Kuta, pemiliknya orang asing, atas nama P," ujar Anom.
Anom menegaskan ketiga tersangka itu diyakini telah memenuhi unsur dugaan unsur pidana. Sebab mereka tanpa seizin pihak IEG yang telah ditunjuk SCM sebagai mitra resmi untuk kegiatan nonton bersama melakukan perbuatan melawan hukum.
Penindakan hukum tersebut juga dilaksanakan oleh DJKI Kemenkum HAM agar memberikan efek jera kepada pihak yang menyalahgunakan hak cipta.
"Apabila tidak ini akan mengakibatkan munculnya perkara-perkara serupa dianggap bahwa mempertontonkan siaran secara public domain tanpa izin dari pemegang lisensi itu dianggap hal biasa nantinya. Makanya kita melakukan penegakan hukum ini," tutur Anom.
Ketiga tersangka disangkakan pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda Rp1 miliar.
DJKI Kemenkum HAM sejauh ini telah menyita barang bukti tiga tersangka berupa televisi, dokumentasi, receiver dan keterangan saksi di lokasi. Ketiga tersangka dijadwalkan diperiksa pekan depan.
"Cuma ini memang sangat dekat dengan suasana hari lebaran, jadi mudahan-mudahan mereka datang tepat waktu kalau tidak panggilan kedua setelah lebaran," tutup Anom.
IEG, yang telah ditunjuk oleh SCM, sebagai mitra resmi untuk kegiatan nonton bersama, melakukan pemantauan yang dilanjuti dengan penindakan hukum bersama dengan kuasa hukum dari kantor Ginting & Associates serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.