Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Distribusikan Tayangan Nex Parabola Secara Ilegal, Tiga Orang Terancam Penjara 9 Tahun

Distribusikan Tayangan Nex Parabola Secara Ilegal, Tiga Orang ini Terancam Penjara 9 Tahun

Distribusikan Tayangan Nex Parabola Secara Ilegal, Tiga Orang ini Terancam Penjara 9 Tahun

CEO Nex Parabola, Hendy Lim akan terus berkoordinasi dengan penyidik agar kasus ini sampai ke pengadilan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap tiga tersangka kasus dugaan distribusi illegal tayangan siaran televisi satelit milik Nex Parabola (PT. Mediatama Televisi). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dengan denda paling banyak Rp 3 miliar.


Kasubdit V Siber, AKBP Hotmartua Ambarita, mengungkap para tersangka tergabung dalam Perusahaan bernama PT Sentral Multi Telemedia yang bergerak di bidang Local Cable Operator (LCO) dengan menggunakan nama udara SVision.

Tiga orang yang ditangkap berinisial N selaku teknisi server, L sebagai pimpinan operator dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan.


Ambarita menjelaskan bahwa kedua Perusahaan antara PT Sentral Multi Telemedia dan Nex Parabola sudah mengakhiri kerjasama untuk penyiaran di wilayah Pekanbaru, Riau. Namun, pada tahun 2020 hingga 2022 para tersangka diduga mulai mendistribusikan secara illegal siaran Nex Parabola di wilayah Sukabumi.

Selama beroperasi, terdapat 1.500 konsumen di wilayah Sukabumi yang berlangganan kepada LCO SVision.

Distribusikan Tayangan Nex Parabola Secara Ilegal, Tiga Orang Terancam Penjara 9 Tahun

Setiap satu konsumen diharuskan membayar biaya Rp40.000 setiap bulan.

“Kami mendapat laporan pada tahun 2022, lalu ditindaklanjuti dengan pendalaman hingga penyidikan. Akhirnya, berhasil menangkap tiga tersangka. Modus operandinya, para pelaku ini melakukan redistribusi konten milik Nex Parabola yang diteruskan kepada masyarakat namun tidak berizin," jelas dia di Mapolda Jabar, Senin (1/7).


“Setelah ditelusuri, perjanjiannya (Kerjasama antara kedua perusahaan) tidak tercantum di Sukabumi. Kami menetapkan tiga orang tersangka berinisial N, L dan D sebagai direksi PT Sentra Multi Telemedia,” katanya melanjutkan.

Dari penangkapan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 26 unit decoder, satu unit modulator hingga dokumen perusahaan. Para tersangka dijerat pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) Undang-undang RI nomer 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomer 11 tahun 2008 tengan ITE dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan/atau pasal 56 ayat (2) KUHPIdana.


“Ancaman hukuman pidana paling lama Sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar rupiah,” jelas dia.

Pihak kepolisian berjanji akan melakukan pengembangan dan mendalami lebih lanjut kasus ini karena diduga masih ada pihak lain yang terlibat. Dalam kesempatan itu, Ambarita mengimbau Masyarakat untuk tidak mencoba melakukan pencurian atau mendistribusikan tayangan secara illegal.


“Kami mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan ilegal akses,” ucap dia.

Penjelasan Nex Parabola

CEO Nex Parabola, Hendy Lim mengaku akan terus berkoordinasi dengan penyidik agar kasus ini sampai ke pengadilan. Selain itu, pihaknya akan mencari pihak lain yang melakukan hal serupa.

“Kami akan terus follow up sampai ke pengadilan. Kasus lainnya kami sudah mengantongi beberapa bukti yang akan kami segera laporkan ke berbagai polda tergantung kejadiannya Dimana,” tegas dia.

Kuasa Hukum Nex Parabola, Honoratus Sylvester mengapresiasi kinerja dari penyidik yang sudah bekerja sejak laporan diterima pada tahun 2022 hingga berhasil menangkap para tersangka yang salah satunya menjadi otak pelaku.

“Mereka (para tersangka) mendistribusikan siaran ke ribuan pelanggan. Saat ini masih ditemukan di sukabumi. Kerugiannya bisa mencapai miliaran. Nah salah satu tersangkanya, dia mengakui otak pelaku,” ucap dia.

Punya 350 Pelanggan Video Porno Anak di Telegram, Pria di Bekasi Raup Rp50 Juta sejak 2023
Punya 350 Pelanggan Video Porno Anak di Telegram, Pria di Bekasi Raup Rp50 Juta sejak 2023

Pria inisial DY (25) diciduk usai bisnis ilegalnya menjual konten video pornografi anak di Bawah dibongkar polisi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tangan Diborgol, Ini Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Korupsi Timah
VIDEO: Tangan Diborgol, Ini Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Korupsi Timah

Helena menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 142 orang saksi

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan
Komplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan

Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Kejagung Tetapkan Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Penetapan Helena Lim sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Baca Selengkapnya
Dirut PNM Masuk Jajaran The Best Reputable CEO in Digital Platform 2024
Dirut PNM Masuk Jajaran The Best Reputable CEO in Digital Platform 2024

Salah satu terobosan yang telah ditelurkan ialah aplikasi PNM Digi Nasabah yang kini memiliki 874.000 pengguna aktif.

Baca Selengkapnya
Polisi Panggil Sosok Jacky Pemilik Nomor Rekening yang Dipakai Pemeras Ria Ricis
Polisi Panggil Sosok Jacky Pemilik Nomor Rekening yang Dipakai Pemeras Ria Ricis

Rencananya dilakukan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perintah Tegas Eks Panglima TNI, 5.000 Rekening Judi Online Diambil Negara
VIDEO: Perintah Tegas Eks Panglima TNI, 5.000 Rekening Judi Online Diambil Negara

Salah satu perintahnya ialah memeriksa dan menyita 5.000 rekening terafiliasi judi online.

Baca Selengkapnya
Diam dan Tertunduk, Begini Tampang Crazy Rich Helena Lim Tersangka Korupsi Komoditas Timah
Diam dan Tertunduk, Begini Tampang Crazy Rich Helena Lim Tersangka Korupsi Komoditas Timah

Terlihat sosok Helena yang telah memakai rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya