Duplikat Kunci Perusahaan, Satu Keluarga Berkomplot Curi Kabel Fiber Otik di Tasik
Peristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Empat orang ditangkap terkait kejadian itu.
Duplikat Kunci Perusahaan, Satu Keluarga Berkomplot Curi Kabel Fiber Otik di Tasik
Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap empat orang komplotan terduga pelaku pencurian kabel fiber optik. Keempat orang yang diamankan polisi diketahui merupakan satu ikatan keluarga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal mengatakan bahwa keempat orang terduga pelaku pencurian kabel fiber optik berinisial RP, MR, BS, dan RN.
"Keempat orang yang kami amankan ini memang memiliki ikatan keluarga," katanya, Selasa (31/10).
Fetrizal menjelaskan bahwa penangkapan keempat orang itu berawal dari laporan adanya dugaan pencurian kabel fiber optik di wilayah Cibeureum dan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Atas laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang mengarah pada aksi para pelaku.
"Kami menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku beraksi. Dari hasil penyelidikan itu kami dapat mengamankan satu orang lalu kami lakukan pengembangan sampai akhirnya berhasil menangkap keempat terduga pelaku."
Kata Kasat Reskrim
@merdeka.com
Dalam penangkapan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pencurian itu. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil, alat pemotong kabel, tangga, dan lainnya.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu pelaku yang berinisial RP diketahui merupakan karyawan salah satu perusahaan fiber optik di Kota Tasikmalaya. Ia berperan melakukan duplikasi kunci perusahaan dan kemudian mengajak saudara-saudaranya melakukan aksi pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian kabel fiber optik itu ternyata bukan sekali saja dilakukan.
"Mereka mengaku melakukan aksi serupa di 7 TKP (tempat kejadian perkara) berbeda," ungkapnya.
Komplotan tersebut menurut Fetrizal, dalam aksinya mengaku mencuri gulungan kabel fiber optik. Akibat aksi mereka pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Berdasarkan pengakuan para pelaku, kabel fiber optik hasil curian itu dijual di wilayah Bandung. Kami hingga saat ini masih melakukan pengembangan," kata Fetrizal.
Para pelaku oleh polisi dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.