Peretas Handphone Kapolda Jateng Ditangkap, Polisi Duga Ada Sindikat Lebih Besar
Polisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.
Polisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.
Peretas Handphone Kapolda Jateng Ditangkap, Polisi Duga Ada Sindikat Lebih Besar
Empat pelaku yang ditangkap termasuk yakni bapak-anak IW (42) dan RJ (22) asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan; serta HAR, warga Jember, Jawa Timur; dan RD, warga Garut, Jawa Barat.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan ke empat pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. Penangkapan pelaku dipimpin Kasubdit V/Siber AKBP Sulistyaningsih yang mendapat bantuan pasukan di Sumatera Selatan.
"Petugas yang melakukan penyelidikan di lapangan langsung koordinasi sama Polda setempat. Kita dapat penebalan pasukan saat lakukan penindakan penangkapan. Jadi dua pelaku bapak-anak berinisial IW (dan RJ ditangkap di Tulung Selapan, OKI, Sumatera Selatan tanggal 30 Juli 2023."
Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.
Sedangkan pelaku HAR ditangkap di Tisnogambar, Jember, Jawa Timur. Sementara pelaku RD disergap di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.
"Kami melakukan penegakan hukum ada dua jaringan yang berhasil kami tangkap dan saling terkait. Satu jaringan pencari dan pembuat rekening, jaringan ini berada di wilayah Garut dan Jember, ada dua pelaku yaitu HAR dan RD, ini merupakan jaringan pembuat nomor dan pencari rekening,."
Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.
Pihaknya menduga masih ada jaringan lain bahkan yang lebih besar. Hal itulah yang masih didalami.
Untuk empat orang yang ditangkap di antaranya punya peran masing-masing. "Kedua, jaringan yang melakukan penyebaran, peretasan, penguasaan dan menyebarkan kembali untuk memperoleh nilai ekonomi, ini yang berada di wilayah Tulung Selatan, ada dua orang pelaku yang berhasil kami lakukan penindakan. RJ dan IW, ini adalah bapak dan anak," jelasnya.
Pasal yang dikenakan untuk para pelaku yaitu Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar
Meweka juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 81, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman penjara 4-5 tahun penjara dan denda Rp 1-5 miliar dan atau Pasal 67 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.