Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Empat orang tersangka ditangkap terkait kasus ini. Mereka diringkus di Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Helmy Kwarta Rauf mengatakan, dua tersangka wanita dan dua pria, yakni AA (25), MS (25), AE (29), dan MS (26).
"Keempat orang ini ditangkap Tim Unit Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, pada Jumat (4/12) lalu di Kabupaten Sidrap," ujar Helmy saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Kamis (14/12).
Berdasarkan penyelidikan, empat tersangka beraksi melakukan penipuan sejak tahun 2019. Ia menyebut sudah banyak warga yang menjadi korban dari sindikat penipuan online ini.
"Mereka main dari 2019 lalu. Kasus ini ibarat sebuah penyakit influenza. Ada yang terkena satu hari, kemudian demam dan menjalar ke banyak korban," tuturnya.
Warga tertipu mengaku mengalami kerugian mulai Rp100 ribu sampai Rp1 juta. Meski jumlah kerugian terbilang kecil, tetapi banyak warga yang menjadi korban.
"Masing-masing korban memang mengalami kerugian kecil, cuma Rp100, Rp200 ribu dan Rp1 juta. Tapi korbannya jumlahnya banyak, bahkan ada yang tidak mau melapor," ungkapnya.
Perjalanan sindikat kelompok penipuan online itu cukup panjang dan nyaris tak pernah tersentuh. Helmi mengungkapkan untuk mengungkap sindikat ini, pihaknya menggandeng pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK).
"Transaksinya panjang dan kita bekerja sama dengan Bareskrim, di-backup total PPATK, sehingga data dari PPATK sangat membantu mengungkap jaringan ini," bebernya.
Selain bekerja sama dengan Bareskrim dan PPATK, pihak Cyber Polda Sulsel juga melakukan penelusuran aset pelaku dengan bekerja sama dengan pihak Perbankang, Pegadaian, dan BPN.
"Karena untuk menelusuri aset dari kelompok tersebut," bebernya.
Berdasarkan hasil transaksi yang tercatat di pihak perbankan, mereka sudah melakukan penipuan online sekitar Rp4,6 miliar.
"Setelah dirangkum, transaksi dari yang dilakukan sekitar Rp4,6 miliar. Sementara kita telusuri jejak perbankannya," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel berupa berupa 1 unti rumah yang berada di Jalan Sarowaja, Kalosi Kabupaten Sidrap, tanah di Kalosi Sidrap, 1 mobil Toyota Fortuner, 1 motor yamaha Nmax, 3 HP berbagai jenis, 1 drone, 1 apple, 1 honda CRV, 1 toyota Calya, 1 mobil Brio, dan 1 jam tangan Bos.
"Saat ini keempat pelaku diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.