Hilang Duit Rp715 Juta, Mantan Pembalap Nasional Ini Tertipu Trading Online Berjangka
Nasib apes dialami Riski Andrian (42), mantan pembalap nasional kelas 110 cc yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Mantan pembalap ini mengaku dijamin mendapat penggantian uang jika mengalami kerugian.
Hilang Duit Rp715 Juta, Mantan Pembalap Nasional Ini Tertipu Trading Online Berjangka
Nasib apes dialami Riski Andrian (42), mantan pembalap nasional kelas 110 cc yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat terbujuk trading online komoditas pada aplikasi bestprofit futures.
"Saya bukan hanya rugi, tapi hilang duit Rp715 juta dalam 3 bulan. Juga harus menanggung biaya cicilan sebesar Rp12 juta setiap bulan selama 5 tahun,"
kata Riski Andrian ditemui di kawasan Rawa Buntu, Tangerang Selatan, Selasa (10/10).
merdeka.com
Riski menerangkan ketertarikannya terhadap trading futures berawal dari bujuk rayu marketing aplikasi trading online BPF. Pihak trading menjanjikan keuntungan dari nilai trading yang akan dipandu oleh pihak broker.
Bahkan, dia mengaku dijamin mendapat penggantian uang jika mengalami kerugian dari nilai trading yang ternyata hanya didampingi pihak marketing broker.
"Dalam trading itu saya mendapat perintah beli/jual (buy/sell) dari marketing, bukan dari pialang bersertifikat sebagaimana mestinya dan kalau tahu ada potensi rugi tidak akan saya ikuti, karena saat itu dijanjikan perhitungan untungnya saja dan uang itu adalah hasil saya menang juara balap sejak tahun 1990 an lalu," ungkap pria asal Bandar Lampung ini.
Pria yang berkali-kali mengikuti kejuaraan balap motor daerah hingga nasional ini berharap pihak broker trading berjangka tersebut dapat bertanggungjawab atas kerugian dan kehilangan ratusan juta rupiah yang dia alami.
“Sejak Maret 2023 saya didamping istri telah mengikuti proses mediasi. Namun mediasi tersebut juga merugikan kami. Saat ini saya telah mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH) pihak broker, karena saya juga ditakut-takuti akan kehilangan duit dalam akun saya kalau tidak menambah dana (top up) di akun saya,”
ucap Riski.
Tim hukum penggugat Riski, Firdario Diptra telah melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum perkara nomor : 828/ Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
“Kami (Kuasa Hukum) mewakili dan/atau mendampingi kepentingan klien untuk memperjuangkan hak-hak klien kami sebagai nasabah perusahaan Pialang Berjangka (Investasi) yaitu PT Bestprofit Futures Cabang Bandar Lampung. Kami mengajukan Gugatan Perdata (PMH) di PN Jaksel, dikarenakan klien kami telah mengalami kerugian yang cukup signifikan atas Investasi Berjangka tersebut dengan kerugian materiil (pokok) sebesar Rp. 715.000.000,” ungkap Firdario.
Firdario, mengaku gugatan perdata itu dilayangkan karena sebelumnya telah melakukan musyawarah di kantor Best Profit Futures Bandar Lampung dan mediasi yang di fasilitasi oleh PT Bursa Berjangka di Jakarata, namun tidak menemukan kesepakatan.