Bareskrim Bongkar 3 Situs Judi Online IXBET, W88 dan Liga Ciputra
Mereka para tersangka dalam mengelola situs judi online rata-rata menggunakan modus operandi yang hampir sama.
18 Orang ditetapkan menjadi tersangka.
Bareskrim Bongkar 3 Situs Judi Online IXBET, W88 dan Liga Ciputra
Bareskrim Polri telah membongkar tiga situs judi online dengan menetapkan menetapkan 18 tersangka dan mengamankan barang bukti miliaran rupiah selama periode Mei hingga Juni 2024.
"Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra" kata Kabareskrim Komjen Wahyu Widada saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6).
Dari ketiga situs yakni Pertama situs 1XBET sebanyak sembilan orang tersangka, situs kedua W88 terdapat tujuh tersangka dan Liga Ciputra ada dua tersangka.
Mereka para tersangka dalam mengelola situs judi online rata-rata menggunakan modus operandi yang hampir sama. Dengan bekerja secara kolektif dan turut membuat sistem pembayaran judi online bagi para pemain.
"Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," kata Wahyu selaku Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online.
Bahkan, para tersangka diduga menyamarkan pembayaran judi online melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Serta memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.
"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," katanya.
Adapun dalam pengungkapan ini, polisi menyita sebanyak Rp13,5 miliar dari aset criypto, uang tunai Rp4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit HP, 96 buku rekening, 145 kartu ATM, sembilsn leptop, 5 unit token, dan satu set pergiasaan emas.
Sementara dalam periode 23 April sampai 17 Juni sejak Satgas Judi Online dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bareskrim Polri selaku penindak hukum telah membongkar 318 kasus dengan 464 orang tersangka.
Sementara untuk barang bukti selama periode tersebut yang berhasil disita sebanyak Rp67 miliar 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 website judi online, 296 kartu ATM.