Polri Sita Uang Rp13,8 Miliar dari Kasus Judol yang Dikendalikan WNA Asal China
Polri juga akan melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun yang terhubung dengan pelaku judol.
Ditipidsiber Bareskrim Mabes Polri menyita uang senilai Rp13,8 miliar hasil pengungkapan kasus judi online 'Slot8278'. Situs tersebut rupanya dikendalikan oleh salah seorang WNA asal China.
"Siber Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp13,8 miliar. Aset ini disita setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278 yang dikenal sebagai salah satu situs judi online jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China" jelas Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji melalui keterangannya, Sabtu (9/11).
Himawan mengatakan penyitaan tersebut adalah hasil pengembangan dari kasus judi online yang sebelumnya 10 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah tersangka R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L.
Dalam pengembangan kasus tersebut, didapatkan adanya keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut. Peran itu dimainkan oleh tersangka FH dan AF.
"Bahwa Rp13,8 miliar yang disita dari tersangka FH dan AF yang merupakan bagian dari Penyedia Jasa Pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online slot8278," beber Himawan.
Pengungkapan kasus judol itu juga nantinya tidak akan berhenti secara tindak pidananya saja. Polri akan melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan slot8278.
"Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal," tutup Himawan.