Polri Tangkap Buron Judi Online Situs W88 di Filipina
Website W88 merupakan salah satu situs judi online yang beroperasi di Filipina dengan perputaran uang pada periode 2024-2024 sebesar Rp1 triliun.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mencokok buron kasus judi online (judol) yang merupakan pengelola situs W88. Pelaku ditangkap di Filipina.
Website W88 merupakan salah satu situs judi online yang beroperasi di Filipina dengan perputaran uang pada periode 2024-2024 sebesar Rp1 triliun.
“Sekarang ada pelaku yang akan kita kembalikan, akan kita handing over dari Filipina atas nama tersangka HS alias A,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, saat konferensi pers, di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11).
Wahyu menjelaskan, peran HS dalam jaringan website judi online W88 adalah menyediakan rekening deposit dan rekening withdraw untuk para pemain.
“Jadi HS ini memerintahkan para tersangka untuk mengirimkan buku rekening, token, kartu SIM, beserta handphonenya yang sudah terkoneksi dengan embedding untuk dikirim melalui jasa ekspedisi ke Filipina dan juga ke Kamboja,” ujar dia.
“Ini yang kita kejar dan kita bisa tangkap di Filipina oleh otoritas Filipina dan hari ini akan di-handing over ke Indonesia,” sambungnya.
Adapun HS direncanakan tiba di Tanah Air, sekira pukul 23.00 WIB di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang Banten. Nantinya, yang bersangkutan akan langsung dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah membongkar tiga situs judi online dengan menetapkan 18 tersangka dan mengamankan barang bukti miliaran rupiah selama periode Mei hingga Juni 2024.
"Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra,” kata Wahyu saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6).
Ketiga situs itu adalah pertama situs 1XBET sebanyak sembilan orang tersangka. Kedua situs W88 dengan tujuh tersangka. Terakhir, situs Liga Ciputra ada dua tersangka.
Dalam mengelola situs judi online, para pengelola rata-rata menggunakan modus operandi yang hampir sama. Dengan bekerja secara kolektif dan turut membuat sistem pembayaran judi online bagi para pemain.
"Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," kata Wahyu selaku Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online.
Bahkan, para tersangka diduga menyamarkan pembayaran judi online melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Serta memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.
"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak Rp13,5 miliar dari aset criypto, uang tunai Rp4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit HP, 96 buku rekening, 145 kartu ATM, sembilsn leptop, 5 unit token, dan satu set pergiasaan emas.
Sementara untuk barang bukti pengoperasian judi online selama periode Mei hingga Juni 2024 yang berhasil disita sebanyak Rp67 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 website judi online, dan 296 kartu ATM.