Mantan Korban TPPO Alih Profesi Jadi Bandar Judi Online
Dua orang pelaku diantaranya adalah seorang mantan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Filipina inisial AT dan WY.

Sembilan orang pelaku Judi Online (Judol) tengah diringkus oleh Dittipidum Bareskrim Mabes Polri. Kelima pelaku judi online dari situs 1XBET yang merupakan situs jaringan internasional.
Namun diketahui, dua orang pelaku diantaranya adalah seorang mantan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Filipina inisial AT dan WY.
"Kami sampaikan bahwa para pelaku yang kita dapatkan adalah korban TPPO di Filipina yang beberapa waktu lalu dikembalikan ke Indonesia," kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat konferensi pers, Jumat (21/2).
Kedua pelaku pada saat menjadi korban TPPO rupanya terjun di dunia judol itu. Dengan bekalnya yang didapatkan di negeri asing dibawa olehnya ke dalam negeri dan dipraktekkan lalu dikembangkan.
Kronologi
Di dalam negeri, AT bertugas agend dari grup Mimosa situs 1XBET sementara WY bagian admin keuangan. Kegiatan judol mereka dibantu dengan tiga rekannya DHK dan FR selaku operator.
Kedua korban mantan TPPO itu memiliki situs judol dari server eropa yang didaftarkan di Indonesia dengan situs https://1xbetindo.com. pelaku juga mencantumkan rekening penampung dan deposit ke dalam situs itu dengan mencatut nama orang lain.
"Disamping itu pelaku juga saling berkordinasi dengan beberapa agen judi online 1xbet yang berada di beberapa negara lain yaitu china, filipina, kamboja, vietnam, dan thailand dengan menggunakan grup aplikasi telegram, skype dan WA untuk bertukar data perbankan maupun situasi terkait pengawasan judi online oleh aparat penegak hukum dimasing-masing negara," tutur Djuhandani
"Boleh dikatakan setelah mendapat ilmu disana, dia mencoba mengembangkan sendiri dengan berkomunikasi karena dia mempunyai pengalaman di waktu di Filipina berhubungan dengan yang tadi kami sampaikan yang ada di berbagai negara," tambahnya.
Bagi Hasil
Untuk hasil keuntungannya, Djuhandani melanjutkan disamarkan dengan menempatkan dana melalui rekening atas nama orang lain yang kemudian dikonversikan ke dalam mata uang asing.
Diantaranya 826 lembar pecahan 1.000 SGD dengan total 826.000 SGD atau sekitar Rp10 miliar lebih. Lalu 72 lembar pecahan 100 SGD dengan total 7.200 SGD sekitar Rp 87 juta.
"Kemudian 300 lembar pecahan 50 SGD dengan total 1.500 SGD sekitar Rp 18 juta. Kemudian, 808 lembar pecahan 100 USD dengan total 80.800 usd sekitar Rp 1,3 miliar, Kemudian pecahan mata uang rupiah dengan total sebesar Rp 1.525.000.000," rinci Jenderal Polri bintang satu itu.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan pasal 303 KUHP pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2004, 24 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2008 ITE. Kemudian pasal 55 KUHP, pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 TPPU.