Bongkar Sindikat Judol Jaringan Internasional Beromzet Ratusan Miliar di Jatim, Ini Modus dan Peran Pelaku
Bongkar Sindikat Judol Jaringan Internasional Beromzet Ratusan Miliar di Jatim, Ini Modus dan Peran Pelaku
Sub Direktorat (Subdit) II Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus komplotan tindak pidana ITE. Penangkapan ini terkait perjudian online jaringan Internasional dan sindikat pencucian uang terorganisir.
Mereka yang ditangkap tim siber Polda Jatim yakni dua orang pria berinisial MAS (22) dan MWF (18). Keduanya berperan untuk mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram.
Kasubdit 2 Siber DitresSiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, selain dua pemuda itu, ada empat orang lainnya yang ditangkap.
"STK (48), PY (40), ES (47) dan EC (43),” kata Charles Tampubolon dalam keterangan tertulis, Minggu (15/12).
STK dan PY memiliki peran sebagai penyedia rekening. Sedangkan, EC sebagai Direktur Perseoran/Perusahaan fiktif. Sementara ES berperan sebagai Operasional Keuangan perseroan/Perusahaan fiktif.
Modus Pelaku
Para pelaku menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian.
"Para tersangka memainkan peran penting dalam mendukung operasional tindak pidana perjudian online dengan mempromosikan website perjudian online, menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian," ungkapnya.
Kemudian, uang yang ditampung dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi dengan edok sebagai entitas legal.
Melalui proses yang terorganisir, lanjut Charles,, dana hasil kejahatan tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya. Sehingga tampak seperti transaksi yang sah.
"Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari aparat penegak hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Subdit II Ditreserse Siber Polda Jatim berhasil menangkap komplotan pelaku tindak pidana ITE terkait perjudian online jaringan internasional dan sindikat pencucian uang terorganisir.
Dari pengungkapan itu, tim siber Polda Jatim berhasil meringkus dua orang pria masing-masing berinisial MAS (22) laki dan MWF (18) yang berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram.
“Kami juga mengamankan STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening, kemudian EC (43) dan ES (47) sebagai penjabat perusahaan fiktif,” kata Kasubdit 2 Siber DitresSiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12).
Kasus tersebut terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim, hingga menemukan adanya dua akun Instagram dengan nama akun @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi aktif mempromosikan situs judi online.
“Pada Rabu (6/12) Tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi, untuk menangkap kedua pemilik akun Instagram tersebut,” ujar dia.