Situs Judi Online Cuaca77 Digerebek Polisi, Omzet Mencapai Rp10 Miliar
Tersangka berhasil meraup cuan Rp10 miliar dalam empat bulan.
Pengelola Situs Judi Online Cuaca77 Diciduk Polisi, Omset Capai Rp10 Miliar
Situs Judi Online Cuaca77 Digerebek Polisi, Omzet Mencapai Rp10 Miliar
Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menciduk para sindikat pengelola website judi online (judol) Cuaca77. Kejahatan judi online didalangi oleh dua orang pria insial M dan H.
Keduanya kemudian memperkerjakan 9 orang karyawan yang berperan sebagai Customer service atau dikenal dengan CS, Search Engine Optimization (SEO) dan telemarketing hingga admin.
“Para pelaku ini melakukan perjudian secara online dengan menggunakan website yang bernama Cuaca77 dengan link http://cuaca77.com yang menawarkan beberapa jenis permainan judi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Selasa (30/4).
Bisnis ilegal ini dijalankan para tersangka di sebuah rumah daerah Cluster Dallas 7, Tanjung Burung, Teluk Naga, Tangerang, Banten.
Lewat 11 tersangka dengan peran sebagai pengelola adalah M dan H. Kemudian untuk RRUP dan AR alias RP selaku Search Engine Optimization.
Lalu untuk Customer Service adalah, GSW; GRW; GSL; dan MHAR. Selanjutnya, untuk dua perempuan R dan YAO berperan sebagai Admin.
Mereka semua saling bekerjasama untuk mengelola dan menyajikan sejumlah permainan dalam website judi online tersebut.
“Ada slot, kemudian sports, live Casino, tembak ikan lottery ataupun togel, e-games, dan sabung ayam dengan menggunakan platform pembayaran, baik itu melalui rekening perbankan maupun menggunakan e-wallet dana, untuk melakukan deposit agar dapat memainkan dan mengoperasikan perjudian online tersebut,” kata Wira.
Sebelum bermain, Setiap pemain perlu melakukan deposit untuk memasang taruhan. Apabila menang akan mendapatkan keuntungan berkali lipat dari taruhan, namun jika kalah, uang taruhan akan hilang.
“Yang menentukan kemenangan ataupun kekalahan tersebut adalah by sistem yang sudah disetting di website Cuaca 77 tersebut,” jelas Wira.
Lewat settingan kepastian kemenangan untuk pengelola, kata Wira, para tersangka berhasil meraup cuan Rp10 miliar dalam empat bulan.
Hasil itu didapat dari seluruh taruhan yang dipasang para pemain lewat permainan yang disediakan dalam website.
“Semenjak beroperasinya para pengelola judi online ini kami sudah mencoba menghitung omset yang dicapai kurleb selama mereka beroperasi selama 4 bulan itu mencapai Rp10 miliar,” ujarnya.
Meski begitu terkait omset yang berhasil didapat, Wira menyebut penyidik masih mendalami aliran dana tersebut. Termasuk bagaimana, sistem pembayaran kepada para tersangka yang bekerja pada website judi online tersebut.
“Terkait bayaran, nantinya ini akan menjadi sebagai bahan pendalaman. Karena rata-rata para pekerja hanya diberikan gaji saja, untuk besarannya dikroscek kembali. tentunya terkait mereka besaran berapa gaji mereka ataupun imbalan yg didapatkan nanti akan kami lihat dari kontrak kerja mereka,” kata dia.
“Itu biasanya tetap ada kontrak kerja mereka dan apakah setiap kali banyak kemenangan dari pihak pengelola apakah mereka mendapatkan bonus nanti akan kami dalami lebih lanjut,” tambah Wira.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.