Pemulung Bobol Kantor Perusahaan di Tamansari Jakbar, Gasak Uang hingga Emas Senilai Rp220 Juta
Akibat kejahatannya, para pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Polisi menangkap seorang pemulung berinisial MN yang melakukan pencurian di kantor sebuah perusahaan kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
"Pelaku MN bin PD berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya," ujar Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda dalam keterangannya, Jumat (9/8).
Adapun tiga orang yang membantu MN adalah ST dan TO berhasil ditangkap. Lalu untuk AI masih dalam pencarian. Dalam pencurian ini, mereka melakukannya sekira pukul 01.08 WIB Minggu, 21 Juli 2024, lalu.
Dalam aksinya, para pencuri ini nampak telah memikirkan secara matang. Termasuk, pemilihan waktu untuk membobol kantor pada akhir pekan di saat karyawan libur bekerja.
"Merencanakan aksi mereka dengan berkumpul di warung kopi sebelum beraksi mereka membagi tugas. Ada yang membuka jalan dan ada juga yang memantau sekitar lokasi," tuturnya.
Setelah mendapat tugas masing-masing, MN dan ketiga temannya langsung masuk ke dalam kantor dengan mencongkel jendela hingga membobol gypsum memakai linggis. Bahkan, mereka juga sempat mendatangi ruang manajer di lantai 3 gedung guna mematikan sejumlah CCTV agar proses menggasak isi brankas berjalan dengan aman.
"Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya," jelasnya.
Dari hasil kejahatan ini, para pelaku berhasil menggasak sejumlah barang yang total kerugiannya bisa mencapai Rp220 juta.
"Kerugian tersebut meliputi uang tunai sebesar 75 Euro, 345 Dollar AS, 1800 RMB, serta emas dan uang tunai, dan sebuah handphone Samsung J7," tuturnya.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku utama MN pada Sabtu 27 Juli 2024 saat menarik gerobak di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Disusul penangkapan pelaku ST di Brebes, Jawa Tengah dan TO di Bojonegoro, Jawa Timur.
Lalu untuk AI sampai saat ini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku MN bin PD mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan para pelaku," imbuhnya.
Akibat kejahatannya, para pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.