Heru Budi Sebut 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum
Heru belum mengetahui apakah tiga pelaku penjarahan rumah susun tersebut sudan dipenjara atau belum.
Heru memastikan tiga pelaku yang menghabiskan aset di Rusunawa Marunda sudah diproses.
Heru Budi Sebut 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebut, 7 pekerja yang terlibat dalam penjarahan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda sudah dipecat. Sementara itu, kata dia, tiga pelaku telah diproses hukum.
"Jadi gini Rusun Marunda sejak Januari ada 7 orang, 3 orang sudah proses. 7 orang itu sudah kita berhentikan, namun berita ini kan terus berkembang, di Januari sudah proses," kata Heru Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Dia belum mengetahui apakah tiga pelaku penjarahan rumah susun tersebut sudan dipenjara atau belum.
Namun, Heru memastikan tiga pelaku yang menghabiskan aset di Rusunawa Marunda sudah diproses.
"Jadi pengelola melaporkan ke aparat kepolisian ya, ada 3 orang yang diproses, saya minta semua yang terkait diproses. Itu kan enggak bener ya besi, segala macam diangkut," jelasnya.
"Saya belum tau belum monitor, tapi 3 orang sudah dalam proses," sambung Heru.
Diketahui, Rumah Susun Sewa atau Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, banyak aset Blok C Rusunawa Marunda yang dijarah oknum tak bertanggung jawab secara terang-terangan.
Aksi penjarahan telah merusak sejumlah bagian gedung. Menurut Eks Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Uye Yayat Dimyati aksi penjarahan sudah terjadi sejak 2023 silam.
Uye menyampaikan, ada tujuh orang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang pada 2023 tertangkap tangan mencuri barang dari unit-unit yang terbengkalai di Blok C Rusunawa Marunda.
"Itu ada lima orang (sekuriti) pada saat itu yang tertangkap tangan, dan untuk cleaning service itu ada dua orang," kata Uye kepada wartawan, dikutip Kamis 20 Juni 2024.
PJLP tersebut mencuri barang-barang seperti kabel, besi-besi, hingga pintu unit hunian yang masih terpasang di sana.