Kasus Distribusi Ilegal Konten Milik Nex Parabola: 3 Terdakwa Dituntut Dua dan Empat Tahun Penjara
PT. Mediatama Televisi berharap Majelis Hakim memberikan hukuman secara adil kepada para terdakwa.
Perusahaan penyedia layanan televisi satelit berlangganan, Nex Parabola (PT. Mediatama Televisi), memastikan akan mengawal persidangan kasus distribusi konten penyiaran ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Mereka berharap Majelis Hakim memberikan hukuman secara adil kepada para terdakwa.
Persidangan pada Senin (18/11) ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada tiga terdakwa berinisial DR, L, dan N. Para terdakwa dinilai melakukan pelanggaran UU UTE.
Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda. DR selaku terdakwa tiga dituntut hukuman penjara selama 4 tahun. L selaku terdakwa dua dituntut penjara 2 tahun, dan N selaku terdakwa satu dituntut 2 tahun penjara. Persidangan akan berlanjut pada awal pekan depan dengan agenda Pledoi.
"Agenda sidang selanjutnya itu Senin tanggal 25 November, agendanya pleidio dari para terdakwa," kata Andrios Insan Pranowo, kuasa hukum PT Mediatama Televisi.
"Nex Parabola akan mengawal perkara ini sampai dengan mendapatkan keputusan dari majelis hakim. Semoga majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Diketahui, peran para terdakwa dalam kasus ini adalah, N selaku teknisi server, L sebagai pimpinan operator dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan. Mereka tergabung dalam perusahaan bernama PT Sentral Multi Telemedia yang bergerak di bidang Local Cable Operator (LCO) dengan menggunakan nama udara SVision.
Perusahaan antara PT Sentral Multi Telemedia dan Nex Parabola sudah mengakhiri kerjasama untuk penyiaran di wilayah Pekanbaru, Riau. Namun, pada tahun 2020 hingga 2022 para tersangka diduga mulai mendistribusikan secara illegal siaran Nex Parabola di wilayah Sukabumi.
Selama beroperasi, terdapat 1.500 konsumen di wilayah Sukabumi yang berlangganan kepada LCO SVision. Setiap satu konsumen diharuskan membayar biaya Rp40.000 setiap bulan.
Kasus ini diungkap oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar yang mendapat laporan pada tahun 2022. Setelah melakukan pengembangan, ketiga orang tersebut ditangkap sekira Juli 2024.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 26 unit decoder, satu unit modulator hingga dokumen perusahaan. Para tersangka dijerat pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) Undang-undang RI nomer 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomer 11 tahun 2008 tengan ITE dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan/atau pasal 56 ayat (2) KUHPIdana.