Distribusi Tayangan Ilegal yang Ditangani Mapolda Jabar Diselesaikan secara Restorative Justice
Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak menerima laporan dari pihak Nex Parabola pada Oktober tahun lalu.
Kasus distribusi tayangan ilegal yang ditangani oleh Polda Jabar berakhir dengan restorative justice. Pihak pelapor, PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) memastikan bahwa langkah hukum yang diambil ini tidak serta merta akan melonggarkan pengawasan terhadap praktik illegal dalam dunia penyiaran.
Diketahui, dalam kasus ini, tersangka berinisial MT dan RW. Mereka ditetapkan sebagai tersangka mendistribusikan ulang tayangan Champion TV 5, Indosiar HD Plus, Channel HGTV secara ilegal atau tanpa seizin Nex Parabola selaku pemegang hak siar. Modus ini dilakukan di wilayah Kabupaten Subang.
Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak menerima laporan dari pihak Nex Parabola pada Oktober tahun lalu. Hasil penyidikan, tersangka dijerat pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Setelah bergulir selama kurang lebih satu tahun, pihak Perusahaan dan tersangka sepakat menyelesaikan kasus ini di jalur restorative justice. Diketahui, ini adalah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama menyelesaikan pelanggaran demi kepentingan masa depan.
“Kami sudah menggelar perkara. Dan kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikannya secara restorative justice. Tersangka siap membayar kerugian,” ujar Kasubdit V Siber, AKBP Hotmartua Ambarita di Mapolda Jabar, Kamis (20/9).
“Pengajuan penghentian penyidikan sudah kami terima. Artinya penyidikan sudah berhenti,” jelas dia.
Salah seorang tersangka, RW menyampaikan apresiasi terhadap langkah hukum restorative justice untuk penanganan perkara ini. Ia memastikan permasalahan hukum ini menjadi pengalaman berharga.
“Kami meminta maaf. Terimakasih kepada pihak Nex Parabola dan Polda Jabar. Ke depan, kami berkomitmen akan berkontrak secara resmi (dalam menjalankan bisnis siaran). Kami mengajak masyarakat indonesia mematuhi peraturan tidak terjerat dari aturan pidana yang diatur,” terang dia.
Di tempat yang sama, perwakilan pelapor dari Nex Parabola, Gilbert Inoca Mallin memastikan bahwa Langkah restorative justice sudah melalui pembahasan dan pertimbangan panjang. Meski begitu, hal ini tidak akan menghentikan upaya ke depan dalam melaporkan praktik ilegal serupa.
“Tentu berkaitan dengan praktik ilegal, komitmen kami adalah tetap melaporkan siapapun yang melanggar aturan,” pungkasnya.