PN Bandung Vonis Terdakwa Pendistribusian Konten Ilegal ZAL TV Pidana 1 Tahun Bui
Kasus penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming online ilegal ZAL TV oleh Tim Siber Polda Jawa Barat memasuki proses hukum lanjutan.
ZAL TV mendistribusikan program Vidio tanpa izin
PN Bandung Vonis Terdakwa Pendistribusian Konten Ilegal ZAL TV Pidana 1 Tahun Bui
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan vonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan terhadap Ilham Allamsyah, terdakwa kasus streaming online ilegal ZAL TV. Putusan tersebut ditetapkan pada Selasa (22/8).
Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Ilham Allamsyah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan penjara," tulis putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam website SIPP yang dikutip Liputan6.com, Senin (28/8).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambung keterangan tersebut.
Sebelumnya, kasus penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming online ilegal ZAL TV oleh Tim Siber Polda Jawa Barat memasuki proses hukum lanjutan. Kini, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap alias P-21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Saat ini, berkas perkara pengelola aplikasi ZAL TV telah lengkap dan sudah dapat dinaikkan ke tingkat berikutnya. Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Tim Siber Polda Jawa Barat juga dianggap lengkap dan cukup," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Deni Okvianto kepada wartawan, Kamis (6/7).
merdeka.com
"Modus kejahatan yang dilakukan oleh pengelola ZAL TV diawali dengan membuat akun pengguna di beberapa platform video streaming lokal dan global. Tersangka kemudian mengumpulkan konten tayangan yang terdapat pada platform-platform tersebut, untuk kemudian menyebarluaskannya, tanpa seizin platform yang bersangkutan," jelas dia.
Lebih lanjut, Deni mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi konten bajakan dan konten ilegal lainnya yang berpotensi merusak moral bangsa, dengan melaporkan situs maupun akun media sosial tersebut ke polisi.
"Kepolisian juga berharap agar para pelaku di industri kreatif perfilman Indonesia dapat terus melakukan edukasi dan menghimbau masyarakat untuk menonton konten di aplikasi video streaming legal, serta melakukan upaya proaktif untuk memerangi konten maupun situs bajakan/ilegal guna melindungi kepentingan konsumen terhadap modus penyusupan malware atau virus, pencurian data pribadi, hingga promosi kegiatan illegal lain-nya, dengan tujuan membangun industri ekonomi kreatif yang sehat dan terus bertumbuh, serta memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia," Deni menandaskan.
Adapun aksi penangkapan dan penahanan pengelola ZAL TV pada Mei 2023 lalu dilakukan lantaran tersangka kedapatan melakukan penayangan konten pornografi, termasuk menayangkan secara ilegal siaran Liga Inggris dari Vidio.
Selain itu, pengelola ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada para pengguna-nya, untuk mengakses konten-konten ilegal tersebut.
Reporter: Nanda Perdana/Liputan6.com