Vidio Apresiasi Hakim Vonis Satu Tahun Bui Pelaku Pembajakan Konten Ilegal ZAL TV
Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Ilham Allamsyah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak.
Pelaku membajak konten dari Vidio tanpa izin
Vidio Apresiasi Hakim Vonis Satu Tahun Bui Pelaku Pembajakan Konten Ilegal ZAL TV
SVP Legal and Anti Piracy Vidio Gina Golda Pangaila, mengapresiasi penuh atas penangkapan dan pemutusan vonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan kepada terdakwa kasus streaming online illegal ZAL TV yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Bandung pada Selasa (22/8).
"Sangat mengapresiasi atas kerja yang sudah dilakukan polda Jabar, untuk menangkap pelaku pembajakan konten dan juga penyebaran konten pornografi," ungkapnya saat dimintai keterangan pada Senin (28/8).
Gina menyatakan, Vidio akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memantau dan menjaga keamanan industri media kreatif dari tindakan pembajakan, konten pornografi, serta perjudian online.
"Bekerja sama dengan polisi melakukan pelaporan jika ditemukan para pembajak lainnya," katanya seraya melanjutkan, "Kita akan membantu polisi untuk terus menjaga dunia konten dan dunia internet supaya menjadi lebih baik lagi."
Gina juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran dan edukasi terhadap masyarakat luas terkait tindakan kriminal, khususnya pembajakan yang dapat dikenakan hukuman pidana bagi para pelakunya.
"Untuk kedepannya, jika masih ada kasus seperti ini tidak seenaknya, karena pelaku kejahatan sudah paham kalau yang dilakukannya adalah tindak kejahatan atas ditindaknya kasus ini," tutur Gina.
Berdasarkan laporan kasus yang sudah ditindaklanjuti, sebelumnya kasus penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming online illegal ZAL TV oleh Tim Siber Polda Jawa Barat memasuki proses hukum lanjutan.
Kini, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap alias P-21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Modus kejahatan yang dilakukan oleh pengelola ZAL TV diawali dengan membuat akun pengguna di beberapa platform video streaming local an global. Tersangka kemudian mengumpulkan konten tayangan yang terdapat pada platform tersebut, untuk kemudian menyebarluaskannya, tanpa seizin platform yang bersangkutan," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Deni Okvianto kepada wartawan pada Kamis (6/7).
Selain itu, pengelola ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan illegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada para pengguna-nya, untuk mengakses konten-konten illegal tersebut.
Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Ilham Allamsyah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki